Konflik SDN Jeladri I, Bupati Pasuruan : Tidak Boleh Ada Lagi Aksi Penyegelan Maupun Perusakan 

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Bupati Pasuruan Mas Rusdi Saat meninjau langsung ke SDN Jeladri serta berinteraksi langsung dengan siswa -siswi.(Foto.ist)

Gambar. Bupati Pasuruan Mas Rusdi Saat meninjau langsung ke SDN Jeladri serta berinteraksi langsung dengan siswa -siswi.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Konflik lahan yang membelit Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeladri I di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, membuat Bupati Pasuruan meninjau langsung ke lokasi. Kamis (06/03/2025).

Nampak disitu, Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo menegaskan tidak boleh ada lagi aksi penyegelan, penyerobotan, atau pun perusakan pada sarana dan prasarana (sarpras) di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan.

Nantinya, apabila ada pihak-pihak tertentu mengaku memiliki hak atas tanah di atas bangunan sekolah, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan class action ke pengadilan.

Pria yang akrab disapa Mas Rusdi juga menjelaskan,” urusan pendidikan menjadi prioritas yang harus diutamakan. Bahkan, seluruh pelajar SDN Jeladri 1 harus mendapatkan hak pendidikan 100 persen tanpa harus waswas atau tidak nyaman,” jelasnya

Baca Juga :  Ikut Meriahkan HUT RI 79 Forum Pimpinan Kec. Rembang Gelar Gerak Jalan 

“Terkait pendidikan atau urusan sekolah, lanjut Mas Rusdi, itu menjadi prioritas yang kami utamakan. Makanya, seluruh pelajar di SDN Jelandri 1 harus mendapatkan hak pendidikannya secara penuh tanpa ada rasa waswas, karena harus pindah ke sana dan ke sini,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Lebih lanjut pihakya juga menegaskan untuk meminta pihak sekolah atau wali murid untuk melapor kepada pemerintah apabila ada pihak-pihak yang kembali berulah seperti beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Heboh ..!!! Pernyataan Lurah Prigen di Platform WhatsApp, Lurah Disuruh Mundur Oleh Warga

“Jika ada pihak yang tidak puas, maka boleh mengajukan class action ke pengadilan. Sekali lagi, jangan main datang kemudian langsung menyegel atau merusak sarpras dengan seenaknya sendiri. Karena itu namanya pidana,” tegas Mas Rusdi.

Dalam kesempatannya, pihaknya juga mengapresiasi para guru yang masih tetap melaksanakan tugasnya, serta para siswa yang tetap masuk sekolah meskipun sebagian belajar di kelas dan sebagian lainnya di rumah salah satu tenaga pendidik.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada kepala sekolah dan para guru yang luar biasa tetap mengajar meski dengan keterbatasan tempat dan sarana prasarananya. Hari pertama masuk sekolah pada awal Ramadan, para siswa sudah boleh kembali ke kelasnya masing-masing.

Baca Juga :  Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Namun, saat proses belajar mengajar hanya memakai tiga kelas. Sementara tiga kelas lainnya masih dalam proses perbaikan. Perbaikan sekolah akan dilakukan per hari ini.

Orang nomor wahid di Kabupaten Pasuruan itu meminta agar proyek perbaikan tiga RKB SDN Jeladri 1 kembali dilanjutkan pada awal bulan depan.

“Hanya tiga kelas yang bisa digunakan. Untuk tiga kelas lainnya memanfaatkan rumah Pak Guru Edi untuk sementara waktu. Targetkan awal April sudah bisa dimulai atau akhir bulan ini,” pungkas Mas Rusdi. (San).

Editor : M.Hasan

Sumber Berita : Kabarpresisi.com

Berita Terkait

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL
Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 
8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 
Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya
Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Perdana Bupati Pasuruan Masa Jabatan 2025-2030
Gubernur Jatim Resmikan Masjid Khas Krampyangan di Kawasan Taman Makkah 
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:33 WIB

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Sabtu, 19 April 2025 - 00:30 WIB

Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 6 April 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:29 WIB

8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:45 WIB

Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya

Berita Terbaru