Naik Penyidikan hingga Laporan Baru, Mantan Suami Eni Saptarini Kini Terjepit Dua Kasus di Polres Pasuruan

Gambar ilustrasi (ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Perkara hukum yang menjerat seorang pria berinisial SDR, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kian berlapis. Tidak hanya menghadapi kasus dugaan pemalsuan alamat dalam putusan akta cerai, SDR kini juga harus berurusan dengan hukum atas laporan tindak pidana pengancaman yang diajukan oleh mantan istrinya, Eni Saptarini.

Kasus dugaan penggunaan alamat palsu tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Pasuruan. Menanggapi hal itu, Heri Siswanto, kuasa hukum Eni Saptarini, mendesak penyidik untuk segera menetapkan status tersangka.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Lansia Simpan 4 Gram Sabu di Gorden Rumahnya

“Kami minta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus alamat palsu yang digunakan dalam putusan akta cerai tersebut. Status perkara sudah naik ke penyidikan, sudah saatnya ada kejelasan hukum,” tegas Heri kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Di sisi lain, Heri juga menyoroti laporan baru terkait dugaan pengancaman yang dilakukan SDR terhadap kliennya. Menurutnya, bukti-bukti digital yang kuat telah diserahkan kepada penyidik guna memperkuat laporan tersebut.

Baca Juga :  Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Pemerasan di Panggungrejo

“SDR juga kami laporkan ke Polres Pasuruan terkait pengancaman. Kami sudah serahkan semua bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang mengandung unsur ancaman kepada penyidik,” ungkapnya.

Proses hukum atas kedua perkara tersebut kini terus bergulir. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026, pihak kepolisian disebut tengah aktif mengumpulkan alat-alat bukti permulaan.

Selanjutnya, penyidik Polres Pasuruan dijadwalkan akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan alamat tersebut. (Tim)

banner 500x300