PASURUAN, KABARPRESISI – Gelombang perlawanan terhadap putusan hak asuh anak di tingkat banding resmi bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga advokasi terkemuka di Kota Pasuruan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan GM FKPPI, secara resmi melayangkan surat masukan dan pertimbangan tertulis kepada Ketua MA pada Jumat (7/8) siang.
Langkah ini ditempuh sebagai respons atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip utama perlindungan anak.
Dalam jumpa pers yang digelar di Cafe Valencia, kedua lembaga menyoroti putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY yang justru menguatkan hak asuh anak berinisial (JLJ) kepada ibunya, berinisial IG.
Padahal, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pasuruan telah memutus perkara serupa dengan nomor 1/PDT.G/2026/PN Psr. Kini, pihak ayah yang berinisial RJ menggantungkan harapan pada upaya kasasi yang sedang berproses di MA.
Ayi Suhaya, S.H., Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan, tampil vokal menyuarakan keberatan. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa majelis hakim PT Surabaya dinilai gegabah dalam memutus perkara yang menyangkut masa depan seorang anak.
”Saya menyayangkan majelis hakim banding yang hanya menilai sepintas lalu. Dalil dugaan adanya penyimpangan seksual (LGBT) yang diajukan pihak ayah tidak diuji mendalam. Hakim hanya berpatokan pada foto dan chat, padahal masih ada bukti video dan keterangan saksi kunci yang luput dari pertimbangan,” ujar Ayi Suhaya dengan nada tajam di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Ayi menekankan bahwa idealnya, hakim di tingkat banding melakukan pemeriksaan ulang secara komprehensif dengan melibatkan ahli psikolog.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ini menyangkut jiwa dan tumbuh kembang anak. Kami berpendapat, akan lebih adil jika fakta-fakta di lapangan diuji dengan psikotes, bukan sekadar administrasi surat,” tegasnya.
Dukungan penuh juga datang dari LPA Kota Pasuruan. H. Wahyudi Tri Wuryanto, Pembina LPA, mengaku telah mempelajari seluruh berkas perkara dan melakukan investigasi mandiri. Pihaknya menemukan sejumlah “alarm merah” yang tidak bisa diabaikan.
”Meskipun hukum menyebut anak di bawah 12 tahun lebih baik bersama ibu, namun itu bukanlah harga mati jika ada bukti penyimpangan. Dalam kasus ini, ada dugaan perilaku menyimpang yang jika terbukti, akan sangat membahayakan kondisi psikologis anak,” ungkap Yudi, sapaan akrabnya.
Selain dugaan penyimpangan, LPA juga menyoroti fakta bahwa IG selaku ibu kandung lebih sering menghabiskan waktu di luar kota atau negeri tanpa membawa sang anak.
“Ini fakta yang terungkap di persidangan dan bisa diverifikasi melalui dokumen perjalanan. Jika ibu lebih sering pergi, bagaimana ia bisa menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal?” tambahnya.
Puncak dari advokasi kedua lembaga adalah hasil kunjungan psikososial yang dilakukan di kediaman RJ di Jalan Anjasmoro VI Nomor 26, Bugul Kidul, pada Selasa (28/7) malam. Kunjungan yang berlangsung selama 1,5 jam itu menyajikan fakta mencengangkan.
Ayi Suhaya menjadi saksi langsung atas momen haru sekaligus mencengangkan tersebut. Saat itu, IG melakukan panggilan video dari Korea. Namun, saat layar telepon dihadapkan kepada JLJ, bocah tersebut menolak berkomunikasi, menangis histeris, dan meronta-ronta.
”Saya melihat langsung dengan mata kepala sendiri. Anak itu menolak ibunya. Ini menunjukkan ketiadaan ikatan emosional. Kejadian ini kami abadikan dalam rekaman video dan sudah kami lampirkan sebagai bukti baru dalam memori kasasi,” jelas Ayi Suhaya dengan penuh keyakinan.
Berbekal telaah dokumen, fakta persidangan, dan temuan lapangan yang kuat, kedua lembaga memberikan rekomendasi keras kepada Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan kasasi RJ. Mereka menilai RJ selaku ayah telah terbukti menjalankan pengasuhan dengan baik dan menunjukkan lingkungan yang aman serta nyaman bagi anak.
”Kami meminta MA untuk tidak terjebak pada formalitas yuridis semata. Selamatkan masa depan anak ini. Berikan hak asuh kepada ayahnya, karena di sanalah kepentingan terbaik anak itu berada,” pungkas Ayi Suhaya mengakhiri pernyataannya.
Surat masukan yang ditandatangani oleh Dr. M. Tahajjudi Ghifary, H. Wahyudi Tri Wuryanto, dan Ayi Suhaya, S.H. ini juga telah ditembuskan kepada Ketua Komisi Yudisial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), DPR RI, Serta ke Presiden RI sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya peradilan di Indonesia.($@n)
LPA dan GM FKPPI Kawal Kasasi Hak Asuh Anak, Soroti “Alarm Merah” di Putusan Banding











