Kejari Pasuruan Berhasil Selamatkan Rp2,25 Miliar dari Kasus Korupsi PKBM, Sisa Kerugian Negara Terus Diburu

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyampaikan perkembangan eksekusi atas perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/8/2026), pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000 dari total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4.951.880.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah nyata dalam memulihkan keuangan negara pasca-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat kembali,” ujar Rustandi dalam keterangannya.

Baca Juga :  BRI Region 13 Malang Realisasikan 105 Program TJSL Senilai Rp22,3 Miliar, Pendidikan Jadi Prioritas

Adapun rincian penyetoran yang telah dilakukan oleh Jaksa Eksekutor adalah sebagai berikut:

1. Rp2.013.973.000 (dua miliar tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana atas nama Erwin Setyawan.
2. Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Erwin Setyawan.
3. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana atas nama Nurkamto.

Baca Juga :  RSUD Bangil Raih Penghargaan Dunia dari WSO, Bukti Nyata Layanan Stroke Berkelas Internasional

Seluruh dana tersebut telah disetorkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.

Meskipun telah menyetorkan lebih dari Rp2,2 miliar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih ada sisa kerugian negara yang terus diupayakan pemulihannya. Tim jaksa eksekutor saat ini sedang melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif terhadap sejumlah tanah milik terpidana dan instrumen hukum lainnya untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.

“Penegakan hukum korupsi bagi kami bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan tugas ini secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” tegas Rustandi.

Baca Juga :  Tiang Listrik dan Lampu Merah Tertanam di Lahan Warga, Pemilik Tanah Minta Segera Digeser

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga memastikan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, serta langkah-langkah hukum lain yang bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan