PASURUAN | KABARPRESISI — Polemik pendirian tempat berdoa atau tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang sempat viral akhir-akhir ini, mendapat respons serius dari berbagai elemen masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Brigade Gusdur yang diketuai oleh Muhammad Muslimin bersama para pegiat aktivis, LSM, wartawan, dan praktisi hukum menggelar forum diskusi pada Kamis (30/07/2026).
Dari hasil forum tersebut, terungkap adanya indikasi sentimen pribadi di balik penolakan yang terjadi. Ketua Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muslimin, usai forum menyampaikan bahwa pertemuan ini digelar untuk menguraikan fakta-fakta secara jernih.
”Alhamdulillah kita sudah berkumpul dan menguraikan faktanya. Ternyata ada sentimen terkait rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut. Di latar belakangnya, ada ahli waris yang merasa asetnya dipinjamkan ke bank, kemudian tidak bisa menebus, lalu dilelang dan dibeli oleh pihak lain. Mungkin ada rasa sakit hati yang kemudian dimanfaatkan menjadi isu sara’,” ujar Muslimin.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ibadah sebaiknya dilindungi karena Indonesia berasaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta dijamin oleh undang-undang.
”Kami ingin turut membantu melindungi saudara-saudara kita yang merasa terancam dalam melaksanakan ibadahnya. Biar bagaimanapun, kita berbeda suku, bangsa, dan agama, tetapi kita tetap saudara. Toleransi harus kita kedepankan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua GKJW Bu Genuk memaparkan kronologi persoalan yang dialami jemaatnya. Ia menjelaskan bahwa Bangil belum memiliki rumah ibadah sehingga jemaat menggunakan sebuah bangunan bekas lelang BRI yang dibeli secara kolektif oleh para jemaat yang kini telah almarhum.
”Kami punya uang dan membeli gedung itu melalui lelang BRI, letaknya di belakang Polres. Namun, setelah dibeli, kami belum berani menggunakannya sebagai tempat ibadah. Kami sewakan dulu untuk konveksi. Baru beberapa waktu lalu kami mencoba menggunakannya untuk kegiatan doa pada hari Sabtu, sebulan sekali atau dua kali,” tutur Bu Genuk.
Ia mengungkapkan bahwa ketika pertama kali digunakan sebagai tempat ibadah, muncul teguran. Bahkan, setelah mencoba memakainya pada perayaan Paskah, penolakan semakin keras.
“Kami sudah menghadap Bupati pada 2 April didampingi pendeta dan BKS. Pak Bupati bertanya letaknya dan kendala di lapangan. Saya sampaikan bahwa RT dan RW baik, tetapi RW yang tidak mengizinkan kami beribadah di sana,” jelasnya.
Bu Genuk menambahkan bahwa hingga kini jemaat hanya bisa beribadah sebulan sekali dan itupun bukan pada Minggu pertama.
“Kami tidak pernah minta sumbangan untuk membangun gereja, semua biaya kami tanggung sendiri. Tapi tetap saja ada yang menolak dengan alasan mengganggu,” ujarnya dengan nada haru.
Sementara itu, Maulana Soleh dalam forum tersebut memberikan pandangan dari sisi konstitusi dan hukum. Ia menegaskan bahwa Pancasila dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi.
”Pasal 28 UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ini diturunkan dalam KUHP pasal 300 sampai 350, salah satunya tentang menghasut yang menimbulkan permusuhan dan diskriminasi, dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa jika yang melakukan tindakan tersebut adalah pejabat publik yang seharusnya melindungi warganya, maka ada pasal pemberat dengan tambahan hukuman sepertiga.
”Perbedaan agama, suku, dan bahasa adalah keniscayaan dalam bermasyarakat. Indonesia menganut kebebasan beragama, bukan hanya asas tetapi diatur dalam pidana. Penyelesaiannya sederhana: gunakan hak konstitusi. Ketika ada yang menghasut dan menimbulkan permusuhan, laporkan,” tegas Maulana Soleh.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk saling mengenal dan membangun peradaban yang manusiawi serta terhormat, sebagaimana visi besar yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Forum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Pasuruan.($@n)
Viral Penolakan Rumah Ibadah di Bangil, Brigade Gusdur: Itu Masalah Sentimen Pribadi, Bukan Umat Beragama











