‎Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Pengeroyokan dan Curas di Jalur Malang-Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Aparat Polres Pasuruan mengungkap serangkaian tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengguna jalan di jalur strategis Malang-Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jum’at (14/08/2026), polisi memastikan 7 orang tersangka telah diamankan dari 5 lokasi kejadian berbeda pada 10 dan 11 Agustus 2026 .

‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Wakapolres Kompol Andy Purnomo, serta jajaran Satreskrim .

‎Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kejadian bermula pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, wilayah Purwosari. Seorang pengendara dihentikan sekelompok orang, kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas.

‎Aksi berlanjut pada 11 Agustus 2026 dini hari. Pukul 02.00 WIB di wilayah Pandaan, dua korban yang melintas dari Malang menuju Surabaya mengalami nasib serupa. Keduanya dikeroyok dan kehilangan sepeda motor serta telepon seluler.

‎Sekitar pukul 03.00 WIB, di Karangjati Pandaan, korban lain dihadang, ditabrak hingga terjatuh, lalu dipukuli dan dibawa ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon seluler korban diambil paksa.

‎Puncaknya, pada pukul 04.15 WIB di Sukorejo, terjadi aksi pengrusakan terhadap kendaraan dinas dan fasilitas Polri. Sementara itu, sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah Alfamart, Lemahbang, Sukorejo, seorang korban dipukul di bagian kepala dan kehilangan dua telepon seluler.

‎”Dari rangkaian kejadian tersebut, tercatat 6 orang korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, bahu, hingga punggung, serta kehilangan barang berharga,” ujar Kombes Jules . “Modus operandinya sama, yakni menghadang korban yang melintas, lalu melakukan kekerasan bersama-sama dan merampas barang.”

‎Bidhumas menambahkan, dari 7 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai eksekutor pemukulan, joki kendaraan, pengambil telepon seluler, hingga provokator .

‎”Dalam salah satu kejadian, pelaku menggunakan benda tumpul dan benda tajam untuk melukai korban,” ungkapnya “Sedangkan untuk perkara pengrusakan di Sukorejo, pelaku melemparkan batu dan melakukan provokasi massa terhadap Mako Polsek Sukorejo.”

‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Terkait kasus pengrusakan, dua unit kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan, termasuk neon box dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan .

‎”Proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bidhumas . “Kami tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.”

‎Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Malang-Surabaya untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan.

‎”Kami mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Tindakan kekerasan, penghadangan, dan perampasan dengan alasan apapun adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Kombes Jules .

‎”Masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri. Jika mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

‎Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan untuk menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎Bantuan Mengalir ke Pelosok Desa di Kecamatan Purwodadi, Yayasan Peduli Duafa Pasuruan Hadirkan Air Bersih dan Sembako
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan