‎KDRT di Depan Anak, Ibu di Bulusari Minta Suaminya Ditahan ‎

Gambar. LA pelapor kasus dugaan KDRT menunjuk bukti laporan usai diperiksa polisi.(Ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Langkah seorang ibu satu anak asal Bulusari, Kecamatan Gempol, untuk mencari keadilan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya terus berlanjut. LA, sang pelapor, kembali memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (28/9/2026).
‎
‎LA tiba di Mapolres Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, perempuan yang tampil dengan pakaian serba hitam itu menunjuk ke arah berkas laporan di hadapan awak media, seolah menegaskan tekadnya menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya.
‎
‎”Iya benar, hari ini saya dipanggil untuk diperiksa lagi oleh penyidik,” ujar LA kepada awak media.
‎
‎Ini bukan kali pertama LA dimintai keterangan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi proses hukum.
‎
‎Kepada wartawan, LA mengungkapkan bahwa dirinya kerap menjadi sasaran kekerasan sang suami. Pemicunya kerap kali hal-hal sepele, terutama saat suaminya dalam pengaruh minuman keras.
‎
‎”Setiap kali mabuk, dia selalu marah-marah. Masalah kecil jadi besar, ujung-ujungnya main tangan,” keluhnya.
‎
‎Yang lebih memilukan, aksi dugaan KDRT itu terjadi di depan anak mereka. Kondisi tersebut, menurut LA, menimbulkan dampak psikologis berat, baik bagi dirinya maupun sang anak.
‎
‎LA pun mendesak polisi segera menahan suaminya agar kekerasan tidak terus berulang. Ia juga mengaku masih sering diteror oleh suaminya sejak laporan dibuat ke Polres Pasuruan.
‎
‎”Kerap diteror suami karena laporan yang saya buat ke Polres Pasuruan,” tambahnya.
‎
‎Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor. Menurutnya, pemeriksaan kali ini bukan yang pertama dan sifatnya hanya tambahan.
‎
‎”Masih tahap penyelidikan. Kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Joko.
‎
‎Ia menuturkan, pemeriksaan berjalan singkat karena pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya. “Pelapor kan sudah diperiksa sebelumnya,” pungkasnya.
‎
‎Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/410/IX/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 September 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1186/IX/2026/Satreskrim tanggal 23 September 2026, peristiwa dugaan KDRT terjadi di dalam sebuah kamar kos di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 14 September 2026.
‎
‎Akibat perbuatan suaminya, korban mengalami luka memar di kaki sebelah kanan dan lebam di bagian muka. Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan suaminya ke polisi. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan. (San/dik)

banner 500x300
Baca Juga :  Lapas Pasuruan Gelar Operasi Gabungan Bersama APH, 15 Personel Dikerahkan
Editor: M.Hasan