PASURUAN | KABARPRESISI – Sebuah sertifikat tanah milik almarhumah Ibu Ponati, warga Dusun Palo, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan hilang saat pemiliknya terbaring sakit parah.
Peristiwa ini mencuat setelah putri almarhumah, Khotimah, mendatangi awak media untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan dokumen penting tersebut.
Diketahui, sertifikat tersebut sebelumnya dipegang oleh Ketua RT setempat. Namun, saat Ibu Ponati dalam kondisi kritis, dokumen itu tidak ditemukan di tempat penyimpanan biasa, sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan keluarga dan warga.
Pada Jumat (7/8/2026), awak media mendatangi kediaman Ketua RT Dusun Palo untuk mengonfirmasi kebenaran kabar yang beredar. Ketua RT membenarkan bahwa sertifikat tersebut sempat berada di tangannya, namun telah diserahkan ke Balai Desa Curah Dukuh untuk diamankan guna menghindari risiko kehilangan.
“Benar sertifikat itu sempat saya bawa, tapi sudah saya serahkan ke perangkat desa agar lebih aman,” ujar Ketua RT kepada wartawan.
Awak media kemudian melanjutkan penelusuran ke Balai Desa Curah Dukuh dan bertemu dengan Ibu Carek, salah satu perangkat desa. Ibu Carek menjelaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap sertifikat tersebut.
Dokumen itu justru diserahkan atas permintaan adik kandung Ibu Ponati bernama Tolep, yang meminta agar sertifikat diamankan. Menurut Tolep, proses pembuatan sertifikat sebelumnya tidak sepenuhnya ia ketahui, sehingga ia khawatir terjadi kesalahan administrasi.
“Yang membawa sertifikat ini ke balai desa adalah Tolep, adik dari almarhumah. Dia meminta agar dokumen itu diamankan karena ia tidak tahu-menahu soal proses pembuatannya,” jelas Ibu Carek.
Setelah proses klarifikasi dan verifikasi, Ketua RT dengan tegas mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada Khotimah selaku anak kandung almarhumah Ibu Ponati. Dalam penyerahan itu, Ketua RT berpesan agar Khotimah menjaga baik-baik dokumen tersebut.
“Ini sertifikat ibu kamu, orang tua mu. Jaga baik-baik, jangan sampai hilang lagi. Soal hak waris, itu urusan keluarga kalian. Saya hanya mengembalikan hak,” tegas Ketua RT.
Khotimah menerima kembali sertifikat tersebut dan berjanji akan menjaganya dengan sebaik-baiknya. “Iya, akan saya jaga,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di lingkungan Dusun Palo terpantau kondusif. Perangkat desa berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menyimpan dokumen penting milik pribadi.(Huri)











