“Kejari Pasuruan Tahan Kepala Desa dan Dua Oknum POKMAS Tersangka Pungli PTSL”

Gambar. Para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan seusai Press Release di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, untuk periode tahun 2022–2023.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) itu adalah IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat (POKMAS) Tanah Kas Desa (TKD), dan BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2022, saat program PTSL berlangsung di Desa Wonosari. Para tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap 72 warga dengan mengklaim sepihak bahwa tanah milik warga merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga :  Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI

“Warga diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah dengan dalih sebagai ganti rugi TKD. Ancaman tidak diberikan sertifikat dilayangkan jika warga menolak membayar, padahal sertifikat telah terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Rustandi.

Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mengumpulkan dana sekitar Rp1,1 miliar yang disimpan dalam rekening BRI milik BC. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sebidang kebun apel dengan kedok pembelian tanah ganti rugi TKD. Hasil panen sebesar Rp39 juta dan sisa dana lainnya diklaim digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan tim POKMAS.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin kepada 340 Siswa Baru MAN 1 Pasuruan, Bekal Wujudkan Generasi Berkarakter

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. Subsidair, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain itu, sebagai pasal alternatif kedua, diterapkan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC yang diduga bagian dari hasil kejahatan. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  "Kades Sofi dan Camat Timbul Kompak: Mutasi Perangkat Desa Sah Secara Administrasi"

“Kami akan segera merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk proses penuntutan,” tutup Rustandi.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan