Ayahnya Dibacok Tetangga, Rudi Hartono Laporkan Pelaku ke Polsek Prigen

Foto ilustrasi (ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Nasib nahas menimpa SNT (55), warga Dusun Sekar, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, RYT, pada Minggu (16/8/2026).

Peristiwa itu terungkap setelah anak korban, Rudi Hartono (30), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LPM/57/VIII/2026/SPKT POLSEK PRIGEN pada Selasa (12/8/2026).

Kapolsek Prigen, AKP Mulyono, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Desa Watuagung.

“Ya benar, saat ini diduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2026).

Baca Juga :  ‎LPA dan GM FKPPI Kawal Kasasi Hak Asuh Anak, Soroti "Alarm Merah" di Putusan Banding ‎

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika Rudi Hartono didatangi oleh saudaranya berinisial W. Ia menyampaikan kabar bahwa orang tuanya sedang dalam kondisi dibacok oleh tetangga.

Mendengar informasi tersebut, Rudi langsung menuju lokasi dan mendapati RYT tengah menganiaya ayahnya dengan menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan itu, SNT mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, tangan kanan, telapak tangan kanan, serta jempol kaki kanan.

“Bapak saya dianiaya RYT menggunakan sajam. Untunglah bapak segera dilarikan ke rumah sakit di Sukorejo,” ujar Rudi dengan nada tercekat.

Baca Juga :  ‎Ombudsman Jatim Terjun ke Pasuruan: PVL On The Spot Jadi Wadah Edukasi Maladministrasi dan Pengaduan Publik

Usai kejadian, warga setempat bergotong royong mengamankan terlapor dan membawanya ke Kantor Desa Watuagung. Sementara itu, korban dilarikan ke RS Sahabat, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Melihat kondisi ayahnya yang kritis, Rudi kemudian mendatangi Polsek Prigen untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan surat tanda terima pengaduan sebagai bukti awal proses hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam itu masih dalam tahap penyidikan oleh Polsek Prigen. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.($@n/Lum)

banner 500x300