‎Advokat Pasuruan Jadi Korban Penipuan Klien, Rugi Rp270 Juta

Foto ilustrasi (ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang advokat asal Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya sendiri.

Eko R Handoko, S.H., M.H., kuasa hukum yang juga praktisi hukum di wilayah setempat, mengalami kerugian materiil hingga Rp270 juta dalam kasus transaksi jual beli rumah yang melibatkan ahli waris kliennya.

‎Peristiwa berawal pada tahun 2024, ketika Eko R Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum ahli waris dari almarhum KSY untuk menangani sengketa utang piutang antara keluarga ahli waris dengan pihak berinisial SMN.

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, para ahli waris meminta bantuan Eko untuk menjualkan aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi yang terletak di kawasan Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti tersebut masih tercatat atas nama almarhum KSY.

‎Sebagai bagian dari proses pemasaran, dipasanglah banner bertuliskan “Rumah Dijual” dengan luas 188 meter persegi di lokasi properti. Pemasangan banner tersebut dilakukan di bawah pengawasan kantor advokat Eko R Handoko, S.H., M.H.

‎Memasuki awal tahun 2025, muncul pembeli yang berminat membeli rumah tersebut dengan harga Rp1,325 miliar. Sebagai kuasa hukum, Eko menyampaikan tawaran tersebut kepada para ahli waris, utamanya kepada ahli waris berinisial IDP, dan meminta agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh anggota keluarga lainnya.

‎Selang satu minggu kemudian, IDP menghubungi Eko dan menyatakan persetujuan atas harga yang ditawarkan. Kesepakatan itu pun diteruskan kepada pihak pembeli yang juga menyetujui harga tersebut.

Pembeli kemudian melakukan pembayaran uang tanda jadi (DP) secara bertahap, yakni Rp160 juta pada Maret 2025 dan Rp250 juta pada April 2025, sehingga total DP yang terkumpul mencapai Rp410 juta.

‎Dari jumlah tersebut, Eko Handoko menyerahkan uang sebesar Rp270 juta kepada IDP melalui transfer bank dan Rp20 juta kepada makelar sebagai biaya perantara.

Namun, setelah uang tanda jadi diterima, terjadi perselisihan internal di antara para ahli waris yang menggagalkan proses jual beli. Akibatnya, pembeli meminta pengembalian uang DP sebesar Rp410 juta kepada kuasa hukum.

‎Eko R Handoko pun mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pembeli dengan menggunakan dana pribadinya. Namun, hingga kini, IDP belum mengembalikan uang sebesar Rp270 juta yang telah diterimanya, meskipun telah beberapa kali diminta.

‎Karena tidak kunjung mendapat kejelasan, Eko R Handoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangil dengan perkara Nomor 20/PDT.G/2026/PN Bil.

Baca Juga :  Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama
Baca Juga :  BRI Malang Sutoyo Andalkan 2.981 AgenBRILink untuk Perluas Akses Layanan Keuangan hingga Desa

Dalam amar putusannya, tergugat (IDP) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp270 juta kepada penggugat.

‎Namun, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), IDP tidak juga melaksanakan kewajibannya. Eko Handoko pun melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pasuruan.

‎Pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan terhadap para ahli waris, namun hingga kini mereka tidak pernah menghiraukan panggilan tersebut. Penyidik menyatakan bahwa jika para ahli waris terus mengabaikan, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

‎Karsito, penyidik Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil para ahli waris namun tidak diindahkan. “Kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Jum’at (21/8/2026).

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih kesulitan untuk mengonfirmasi pihak IDP. Redaksi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawabnya.($@n).

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan