‎Janji Bayar Tak Ditepati, Samsul akan Laporkan HMD ke Polisi atas Kasus Penipuan Barang

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI — Seorang warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dengan sistem pembayaran di belakang. Samsul, pemilik barang, mengaku hingga lima hari tidak menerima transfer pembayaran dari pembeli yang diketahui berinisial HMD

‎”Saya sudah menunggu hampir satu pekan, tapi tidak ada satu pun uang yang masuk ke rekening saya. Padahal barang sudah saya kirim,” ujar Samsul, yang akrab disapa Panjol, saat ditemui awak media, Rabu (22/7).

‎Merasa tidak ada kepastian, Samsul pun berinisiatif mencari keberadaan HMD. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui tinggal di Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

‎Saat didatangi, HMD sedang berada di rumah. Dalam pertemuan itu, Samsul langsung mempertanyakan tanggung jawab pelaku terkait barang dan uang yang tak kunjung dibayarkan.

‎”Saya tanyakan, barang saya mana? Kalau sudah laku, mana uang saya? Awalnya Anda janji bayar langsung, ini sudah berapa hari? Ini jelas penipuan,” tegas Samsul.

‎Menghadapi tudingan tersebut, HMD menawarkan sistem pembayaran mencicil sebesar satu juta rupiah per bulan. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Samsul.

‎”Saya tidak mau dicicil. Itu uang modal saya untuk usaha,” ujar Samsul menolak.

‎Dalam mediasi yang sempat berlangsung, HMD kembali berjanji akan membayar sebesar lima juta rupiah, dengan alasan menunggu istrinya mendapatkan bantuan dari program Jamsostek. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran kembali tak kunjung terealisasi.

‎Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Samsul memutuskan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia menduga HMD telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

‎”Tegas saya sampaikan, saya akan laporkan HMD ke polisi. Ini menyangkut modal usaha saya dan janji yang tidak ditepati,” kata Samsul dengan nada mantap.

‎Kasus ini pun akan dilaporkan dengan ancaman Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tergantung pada unsur kesengajaan dan modus yang digunakan pelaku.

‎Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Pasal ini berlaku apabila pelaku terbukti menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk membujuk korban agar menyerahkan barangnya.(Huri)

banner 500x300
Baca Juga :  Prosedur Pajak Parkir Picu Keluhan, Pemilik Lahan di Rembang: "Ini Tanah Sendiri, Kenapa Dipajaki Lagi?"