PASURUAN | KABAR PRESISI – Agenda mediasi lanjutan dalam gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu terus digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).
Meski sejumlah pihak tergugat tidak hadir, mediasi tetap berjalan dengan penggugat menyampaikan resume perdamaian, sementara pihak tergugat menyatakan penolakan atas sejumlah poin yang diajukan.
Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengungkapkan bahwa mediasi berlangsung meski hanya dihadiri oleh perwakilan Desa Randupitu dan Panitia PTSL. Adapun Tergugat I (Bupati Pasuruan), Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir dalam agenda tersebut.
”Alhamdulillah, mediasi ini berjalan. Dari T1 (Bupati) tidak hadir, BPN juga tidak hadir, Camat tidak hadir. Yang hadir hanya dari desa dan panitia PTSL. Tadi dilakukan pembacaan resume dan usulan dari penggugat. Mediator memberi waktu satu minggu, Insya Allah Selasa depan untuk tanggapan tertulis terkait resume itu,” jelas Kudus usai persidangan.
Kudus menambahkan, banyak hal yang perlu diperbincangkan, terutama kemungkinan adanya miskomunikasi antara kebijakan Bupati dan pelaksanaan di lapangan. Pihak penggugat bahkan telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan meminta klarifikasi secara tertulis dari Bupati.
”Memang ada beberapa masyarakat yang keberatan terkait nominal biaya PTSL. Karena gugatan ini adalah citizen lawsuit yang mengarah pada kebijakan Bupati. Kami sudah bersurat ke Inspektorat dan meminta klarifikasi resmi.
Mediasi ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 1 Juli lalu. Karena saya menggantikan kuasa lama pada 7 Juli, maka masih ada dua minggu ke depan. Jika arahnya ke perdamaian misalnya perubahan kebijakan waktu bisa ditambah,” paparnya.
Kudus berharap mediator dapat menjembatani klarifikasi agar kebijakan ke depan tidak merugikan masyarakat. Namun, ia juga menyadari bahwa proses damai sangat bergantung pada sikap Bupati sebagai pemegang kebijakan utama.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menolak resume perdamaian yang diajukan penggugat. Menurutnya, sejumlah permintaan dalam resume dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan serta fakta di lapangan.
”Penggugat mengajukan resume perdamaian. Namun dalam salah satu pokoknya, mereka mempersoalkan PTSL Kabupaten Pasuruan seluas 6.000 hektar dengan nilai APBN Rp3 miliar. Padahal itu untuk seluruh Kabupaten Pasuruan dan tidak dijelaskan dalam Perbup. Itu salah satu yang akan kami kaji,” ujar Nofi.
Lebih lanjut, Nofi menyoroti tiga poin utama permintaan penggugat yang dinilai tidak dapat dipenuhi:
Pertama, penggugat meminta Bupati menerbitkan kebijakan tertulis terkait ambang batas biaya tambahan PTSL sebagaimana perbup di daerah lain.
Nofi menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati bukanlah wewenang pengadilan, melainkan ranah DPRD sebagai legislasi. Jika Perbup dianggap salah, maka gugatan harus diajukan melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Kedua, penggugat meminta Kepala Desa dan panitia mengembalikan uang masyarakat yang telah dibayarkan untuk PTSL. Nofi menolak tegas tuntutan tersebut.
”Itu tidak bisa karena dalam pelaksanaan sosialisasi sudah disepakati bersama bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon sekian. Program ini sudah berjalan validasi, verifikasi, dan pengukuran sudah selesai. Kecuali program gagal, maka panitia wajib mengembalikan. Ini program sudah berjalan, jadi tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang,” tegasnya.
Ketiga, Nofi mempertanyakan kedudukan hukum penggugat. Menurutnya, para penggugat bukanlah penerima manfaat langsung program PTSL.
”Penggugat itu tidak ikut program, bukan penerima manfaat langsung. Sertifikat PTSL adalah manfaat individual. Jadi siapa yang merasa dirugikan, itulah yang berhak menggugat. Untuk LSM atau pihak lain, mungkin untuk kebijakan lain, tapi di sini tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan secara langsung. Selama tidak ada keberatan dari penerima manfaat, berarti masyarakat menerima program ini,” paparnya.
Nofi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan prinsipal, yakni Kepala Desa dan Panitia PTSL, untuk menyikapi hasil mediasi. Namun secara tegas, ia menyatakan akan menolak resume perdamaian secara tertulis pada sidang Selasa pekan depan, sesuai arahan hakim mediator.
”Tadi sudah saya sampaikan, saya menolak resume perdamaian dari penggugat. Hakim menyuruh kami memberikan tanggapan secara tertulis untuk Selasa depan. Pada intinya, tahapan program sudah dilalui semua sosialisasi, pendataan, pengukuran, biaya yang disepakati, semuanya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk pengembalian,” pungkasnya
Dengan adanya perbedaan sikap yang tajam antara kedua belah pihak, proses mediasi masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Hakim mediator memberi waktu hingga Selasa pekan depan bagi tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis.($@n)
Mediasi PTSL Randupitu Berlanjut, Penggugat Ajukan Resume Perdamaian Tergugat Tegaskan Penolakan











