Karyawan PT SVI Global Ltd Laporkan Dugaan Bullying dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pasuruan

Gambar ilustrasi (ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Seorang karyawan PT SVI Global Ltd, Fani Adi Putra (27), melaporkan dugaan tindak pidana perundungan (bullying), pencemaran nama baik, dan fitnah melalui media elektronik ke Polres Pasuruan. Pelapor merupakan warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Laporan yang terdaftar atas nama korban Fani Adi Putra, biasa disapa Adi, menyebutkan bahwa ia mengalami kerugian psikologis dan kejiwaan akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial CDR.

Peristiwa bermula pada 13 Mei 2026, ketika Adi mengunggah video di aplikasi TikTok dengan narasi “See You Next Time, Terima kasih atas 8 bulannya, Kita kan ketemu besok lagi” yang ditujukan sebagai konten hiburan. Video tersebut kemudian dihapus oleh yang bersangkutan sehari setelahnya.

Baca Juga :  Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Namun, pada 21 Mei 2026, delapan hari setelah unggahan dihapus, Adi mendapati namanya ditandai (di-tag) dalam grup WhatsApp bernama “SharingCaringSVI” oleh pihak HRD dan rekan kerja lainnya. Ia menilai komentar yang muncul dalam grup tersebut berupa sindiran, fitnah, dan perundungan.

Pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, sebuah akun yang diduga milik CDR mengunggah tangkapan layar (screenshot) dari video TikTok yang sempat dibuat Adi. Akibat unggahan tersebut, Adi mengaku menjadi bahan olok-olok dan fitnah dari sejumlah anggota grup. Nama baiknya dinilai tercemar, dan kondisi kejiwaannya terganggu secara psikologis.

Baca Juga :  ‎Kapolsek Prigen Pastikan Penyelidikan: Modus Lowongan Kerja TikTok Raibkan Motor Remaja Pasuruan ‎

“Saya merasa dirugikan dalam hal fitnah dan dicemarkan nama baik, serta saya mengalami gangguan psikologis kejiwaan atas bullying tersebut,” ujar Adi.

Korban berharap oknum terduga pelaku dapat memperbaiki sikap serta lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak merugikan pihak lain, terutama menyangkut harga diri dan kondisi kejiwaan seseorang.

Sebagai alat bukti, pelapor melampirkan cetak tangkapan layar profil akun terduga pelaku, empat lembar bukti komentar perundungan, tiga lembar hasil tes psikolog dari rumah sakit, serta fotokopi KTP.

Baca Juga :  19 Hewan Disembelih di Ponpes Al Falah Gragal Beji, Santri Rembang Bersatu dalam Spirit Idul Adha

Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Pasuruan pada 29 Mei 2026 dengan harapan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan