‎Dugaan Penggelapan Uang Kas Pasar Desa Randupitu Terancam Dipolisikan: BPD Siap Buka Data ke Polisi ‎

Gambar ilustrasi.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI — Polemik dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kian memanas. Sisa uang sewa stan pedagang senilai Rp6,8 juta yang diduga tidak diserahkan secara utuh oleh mantan Kepala Pasar berinisial EP kepada pengurus baru hingga kini tak kunjung dikembalikan.

‎Kondisi ini membuat sejumlah warga dan pedagang kehilangan kesabaran dan mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

‎Persoalan ini bermula saat proses serah terima jabatan kepengurusan paguyuban Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pedagang, total uang kas yang terkumpul selama masa kepengurusan EP mencapai Rp14,8 juta.

‎Namun, saat serah terima jabatan, pengurus lama hanya menyerahkan uang sebesar Rp8 juta. Selisih Rp6,8 juta itulah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar dan tak kunjung jelas keberadaannya.

‎”Informasi yang kami dengar, uang kas pasar sekitar Rp14,8 juta, tapi yang diserahkan hanya Rp8 juta. Sampai sekarang selisihnya belum dikembalikan. Ini sudah berlarut-larut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (21/6/2026).

‎Sebelumnya saat dikonfirmasi Sekretaris Desa Randupitu Safi’ Urrokhman membenarkan bahwa hingga saat ini sisa dana yang dipersoalkan tersebut belum juga diserahkan oleh mantan Kepala Pasar kepada pengurus baru.

‎Menurut Sekdes, EP sebenarnya pernah menyampaikan komitmen secara lisan untuk mengembalikan kekurangan uang kas tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun, janji itu terus molor hingga kini.

‎”EP selaku eks kepala pasar sudah berkomitmen akan mengembalikan kekurangannya dalam jangka satu bulan. Tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan. Janjinya ‘bulan iki, bulan iki’ terus, tetapi molor dari EP sendiri,” ujar

‎Sekdes juga memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang beredar di masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa EP pernah mentransfer uang kepadanya melalui rekening sebanyak dua kali: pertama Rp8 juta dan kedua Rp1 juta. Namun, ia menegaskan bahwa uang Rp1 juta tersebut murni bukan bagian dari uang kas pasar.

‎”Saya tegaskan, uang Rp1 juta itu bukan uang pasar. Jadi jangan dicampuradukkan dengan kas pasar. Totalnya 9 juta itu tidak benar, karena yang 8 juta itu uang pasar,” tegas pria yang akrab disapa Sifa’ tersebut.

‎Selain itu, Sekdes juga membantah tegas rumor yang beredar bahwa dirinya turut menggunakan uang kas pasar sebesar Rp4,2 juta. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

‎Meskipun secara administrasi SPJ Pasar Desa Randupitu dianggap sudah clear, Sekdes mengakui masih ada beberapa pos keuangan yang digunakan oleh EP dan harus dikembalikan.

‎”SPJ pasar sebenarnya sudah clear. Hanya saja, ada beberapa keuangan yang dipakai oleh EP dan itu semua sudah diketahui. Kekurangannya sudah disanggupi untuk dikembalikan secara lisan oleh EP, tapi nyatanya sampai sekarang belum,” katanya.

‎Sekdes juga menyebutkan bahwa BPD sudah memberikan teguran dan terus mengawal persoalan ini. Namun, untuk kepastian LPJ, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa sebagai pihak yang berwenang.

‎”Yang bisa menjawab soal LPJ apakah sudah clear atau belum adalah pak kades. BPD sudah memberikan teguran dan selalu mengawal. Kami juga mengawal agar ini segera selesai,” ujarnya.

‎Sekdes menambahkan, untuk penyelesaian final, pihaknya mendorong adanya duduk bersama antara EP, pengurus pasar, dan perangkat desa. Ia juga mengaku tidak mau terlalu jauh masuk ke dalam urusan internal pasar karena sudah ada struktur organisasi yang menangani.

‎”Saya hanya tahu apa yang sudah dilaporkan. Kalau saya terlalu masuk ke dalam, saya salah. Sudah ada pembentukan struktur pasar, mereka yang lebih detail tahu masalah ini. Yang penting, kami di perangkat desa selalu mengawal agar SPJ dan keuangan pasar jelas,” pungkasnya.

‎Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad juga pernah membenarkan adanya persoalan ini dan mengaku telah berulang kali menghubungi EP agar segera mengembalikan sisa uang.

‎”Ya benar informasi itu. Saya sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan agar sisa uang tersebut segera dikembalikan. Karena saya sendiri juga dimintai pertanggungjawaban oleh BPD dan masyarakat,” kata Fuad pada waktu itu.

‎Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. EP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

‎Sementara itu, Ketua BPD Suwito menyatakan siap membuka data dan fakta jika dipanggil kepolisian nantinya untuk dimintai keterangan terkait uang kas pasar desa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa SPJ tidak pernah selesai atau ditolak lantaran uang kas tersebut tidak ada.

‎”EP titip uang sebesar Rp8 juta, sedangkan dalam pengakuannya Rp9 juta. Seperti yang ada dalam pemberitaan, persoalan ini harus jelas dan dipertanggungjawabkan,” tegas Suwito.

‎Masyarakat dan para pedagang yang beraktivitas di Pasar Desa Randupitu mulai kehilangan kesabaran. Mereka menilai uang kas pasar merupakan aset bersama yang berasal dari aktivitas pedagang, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

‎”Kalau memang ada kekurangan, harus segera dijelaskan dan diselesaikan. Ini sudah berlarut-larut sejak 2024. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar salah satu warga.

‎Bahkan, sejumlah warga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika EP tetap mangkir dan tidak segera mengembalikan uang yang menjadi hak pengurus pasar dan pedagang.

‎”Tapi jika tidak kunjung selesai dan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kami minta aparat penegak hukum turun tangan untuk memberikan kepastian hukum,” tegas warga lainnya.

‎Pemerintah Desa Randupitu berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dengan terus molornya janji pengembalian dan desakan warga untuk menempuh jalur hukum yang semakin menguat, kasus ini dikhawatirkan akan berakhir di meja hijau.(Tim)

banner 500x300
Baca Juga :  Dana Desa Diduga Dibobol, Warga Desak APH Bongkar Mark Up Proyek di Desa Bakalan Purwosari