PASURUAN | KABAR PRESISI — Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memicu polemik. Penolakan datang tidak hanya dari sebagian warga, tetapi juga dari perangkat desa yang terdampak pergeseran jabatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, enam perangkat desa mengalami pergeseran posisi ke wilayah dusun yang berbeda dari tugas sebelumnya. Mereka adalah Nur Rohmat, Puguh Kenang Prasetiono, Adi Sucipto, Karboyo, Muhammad Mukhtar, dan Agus Kassianto seluruhnya tercantum dalam dokumen konsultasi mutasi yang diterbitkan Kecamatan Pandaan.
Empat dari enam kepala dusun yang dimutasi menyatakan keberatan. Untuk meredam gejolak, Pemerintah Kecamatan Pandaan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Mutasi Perangkat Desa Sumbergedang pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kecamatan Pandaan.
Kepala Desa Sumbergedang, Sofi, mengakui adanya pro dan kontra dalam pelaksanaan mutasi. Ia menilai persoalan utama terletak pada minimnya koordinasi antara perangkat desa di tingkat bawah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, kalau ada sedikit pro kontra itu enggak jadi masalah besar. Memang rata-rata kurang koordinasi di tingkat bawah dengan BPD dan pemerintahan desa,” ujar Sofi dalam wawancara.
Ia berharap mutasi ini mampu mengubah cara pandang perangkat desa, tidak hanya terfokus pada konsep lama, tetapi membawa kepentingan yang lebih luas bagi kemajuan desa. Sofi menyebut sebagian besar yang protes telah legowo, meski ada satu orang yang tidak hadir karena sakit dan satu lagi kemungkinan tidak hadir.
“Ini kan inovasi baru yang belum ada di Pasuruan. Kalau hasilnya baik, ini bisa jadi pencetakan yang bagus untuk kemajuan desa-desa. Prosedurnya sudah kami mulai tahun kemarin, dari musdes, berunding dengan BPD, rekomendasi kecamatan, hingga rekomendasi bupati. Tinggal pelaksanaan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pandaan Timbul Wijoyo menegaskan bahwa proses mutasi telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa. Proses administrasi mulai dari rekomendasi camat, DPMD, hingga surat penetapan Bupati telah dilalui.
“Surat penetapan keluar 11 Juni, masa berlaku rekomendasi paling lambat 15 hari, maka saya minta pelantikan segera dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli,” tegas Timbul di kantornya.
Ia mengakui adanya miskomunikasi antara perangkat dusun dan kepala desa. Pertemuan rakor dinilainya sebagai langkah penting untuk merapatkan kembali komunikasi yang sempat terputus.
“Wajar orang dimutasi, tapi ini pemerintahan desa yang masih berpikir ‘aku ikut dimutasi, salahku opo?’. Itu miskomunikasi. Sekarang sudah saya pertemukan, harus diajak ngopi bareng agar komunikasi pulih,” ujarnya.
Timbul juga menegaskan surat penetapan bupati tidak mungkin dicabut karena menyangkut marwah kepala daerah. Bagi yang tidak hadir saat pelantikan, dinilai sebagai bentuk melawan kebijakan kepala daerah.
“Biarkan dilantik. Kalau tidak hadir, ya sudah. Namun, dalam enam bulan ke depan akan ada evaluasi. Jika ada keberatan dari tokoh masyarakat atau tokoh agama, bisa dipertimbangkan. Tapi secara administrasi, semua rangkaian sudah kami lakukan dan insya Allah kami siap,” pungkasnya.
Pemerintah berharap inovasi mutasi ini dapat berdampak positif bagi pelayanan dan pembangunan di Desa Sumbergedang, meski tetap membuka ruang evaluasi ke depan.($@n)











