PASURUAN | KABARPRESISI — Sidang sengketa PTSL di Pengadilan Negeri Bangil berakhir tanpa perdebatan setelah pihak penggugat mencabut gugatan perdata mereka.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menyatakan sikap hormat dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya di jalur pidana.
”Sebenarnya hari ini kami sudah mempersiapkan jawaban untuk mematahkan argumen dalam gugatannya penggugat. Tapi karena penggugat mencabut gugatannya, ya itu hak dia,” ujar Nofi di luar ruang sidang, Rabu (29/07/2026).
Terkait pelaporan ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana, Nofi menegaskan pihaknya tidak gentar dan siap memberikan peran serta dalam penegakan hukum sebagai warga negara yang taat aturan.
”Jangankan kepala desa, seorang petani pun kalau diperlukan peran sertanya dalam penegakan hukum wajib taat pada aturan, selama itu sesuai norma yang berlaku, bukan atas kebencian atau rasa iri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Darma, menyatakan pencabutan gugatan dilakukan agar proses perdata tidak berbenturan dengan penyidikan pidana di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia mengklaim memiliki bukti kuat berupa video, foto, dan saksi terkait dugaan pungli di luar RAB yang telah disepakati.
”Kami sudah punya bukti sejak awal. Ini bukan perkara sembarangan. Kalau tidak punya bukti, mana berani kami melapor,” tegas Kudus.
Dengan dicabutnya gugatan perdata, sidang pokok di PN Bangil otomatis gugur.
Kini fokus hukum beralih sepenuhnya pada proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan menentukan apakah kasus dugaan pungli PTSL di Desa Randupitu layak naik ke jalur pidana.
Nofi pun menyatakan kesiapannya membuktikan bahwa proses PTSL telah berjalan sesuai ketentuan dan transparan.($@n)











