PASURUAN | KABARPRESISI – Sebuah dugaan kasus utang piutang yang berujung pada ancaman terhadap orang tua seorang warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi di Balai Desa setempat pada Minggu (20/9/2026).
Peristiwa ini bermula ketika Yani, warga Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berkeinginan meminjam uang kepada seseorang yang akrab disapa “Bang”. Namun, permohonan pinjaman tersebut tidak diterima. Diduga karena hal itu, Yani kemudian melobi rekannya, seorang warga Blawi, untuk mengatas namakan atau menggunakan nama Umar Farok, warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil, sebagai peminjam.
Kesepakatan pun terjadi. Pinjaman uang sebesar Rp200 juta berhasil cair, dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dibagi dua antara Umar Farok dan Yani.
Seiring waktu berjalan, Umar Farok telah mencicil pinjaman tersebut dengan total perkiraan mencapai Rp50 juta. Namun, setelah kondisi ekonomi Umar Farok melemah, ia diduga tidak lagi dapat memenuhi kewajibannya. Yani selaku pihak yang turut menikmati pinjaman tersebut kemudian dihubungi, namun tidak diketahui apakah yang bersangkutan mengangkat telepon atau tidak.
Akibatnya, para penagih utang mulai berdatangan. Keluarga Umar Farok diketahui telah memberikan uang sekitar Rp5 juta kepada para penagih utang. Namun, dalam proses penagihan tersebut, suruhan keluarga Yani diduga mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman. Pesan itu menyebutkan bahwa apabila utang tidak segera diselesaikan, keluarga akan “dihabisi”.
Puncaknya, pada hari Minggu, para penagih mendatangi rumah Umar Farok bersama mertua Farok. Mereka meminta diantar ke rumah Umar Farok. Setibanya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa satu orang pun penghuni.
Tak lama kemudian, orang tua Umar Farok muncul dan mengajak para pihak untuk bertemu di Balai Desa Blawi. Di tempat itu, Kepala Desa setempat turut hadir untuk memediasi permasalahan tersebut.
Sebelum berbicara, Pak Kepala Desa mengucapkan salam kepada para tamu. Dengan sopan, ia menanyakan kepada pihak penagih utang mengenai dasar penagihan tersebut.
”Anda selaku penagih utang, apakah ada surat kuasanya? Apakah Anda advokat atau dari pihak mana?” tanya Kepala Desa.
Pihak penagih pun menjawab singkat, “Saya orang biasa.”
Menanggapi hal itu, Kepala Desa berpesan dengan tegas namun santun. “Tolonglah, kalau menagih utang jangan seperti itu. Tidak baik dan harus sopan biar masalahnya cepat selesai,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, orang tua Umar Farok menegaskan kesanggupannya untuk mencicil utang sebesar Rp1 juta per bulan. Pihak penagih pun menyatakan setuju dengan skema penyicilan tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan utang piutang yang sempat memanas dapat diselesaikan secara damai dan tidak lagi menimbulkan ancaman bagi keluarga mana pun. (Huri)
Dugaan Utang Piutang Berujung Ancaman, Warga Bangil Lakukan Mediasi di Balai Desa











