Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Pemerasan di Panggungrejo

Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Pemerasan di Panggungrejo

banner 500x300

PASURUAN KOTA | KABARPRESISI – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan aksi dugaan pemerasan di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam. Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban sebelumnya dicegat oleh sejumlah orang tak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.

“Para pelaku mengatakan bahwa sepeda motor korban bermasalah. Korban kemudian dibawa ke sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta dengan dalih akan menyelesaikan masalah tersebut,” ujar AKP Dhecky.

Baca Juga :  ‎Mayat Pria Muda Ditemukan Tergantung di Tiang KA, Warga Sentul Gempar

Di lokasi, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya selesai. Korban juga merasa tertekan karena diancam akan diserahkan ke polres jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Korban pun menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Saksi datang dan membawa uang sebesar Rp3.000.000 yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop. Namun, setelah uang siap, para pelaku justru mengulur waktu dan tidak menyelesaikan persoalan seperti yang dijanjikan.

Pada saat yang sama, Tim URC yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas di warung tersebut. Petugas segera melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Patroli URC ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dari pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Karyawan PT SVI Global Ltd Laporkan Dugaan Bullying dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pasuruan

Dari kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih tanpa nomor polisi. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

AKP Dhecky menegaskan komitmen Polres Pasuruan Kota untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan secara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme, pungutan liar, atau tindakan meresahkan lainnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

“Informasi dari masyarakat sangat penting agar kami bisa bergerak cepat dan mencegah kejadian serupa terulang. Jangan ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110,” imbuhnya.

Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.($@n)

banner 500x300