Satresnarkoba Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Lansia Simpan 4 Gram Sabu di Gorden Rumahnya

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan meringkus seorang pria lanjut usia berinisial SYR (63) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (23/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sepuluh paket sabu yang disembunyikan di lokasi yang tidak biasa, yakni di dalam ikatan gorden jendela rumah pelaku.

‎Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 4,008 gram, satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp825.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

‎Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari analisis dan evaluasi atas sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya diungkap. Dari situ, pihaknya menemukan indikasi peredaran sabu yang mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang.

‎”Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua hari, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ujar AKBP Harto dalam keterangannya.

‎Lokasi Desa Watu Lumbung yang berada di kawasan lereng Pegunungan Bromo dengan akses jalan sulit sempat menjadi tantangan. Petugas bahkan harus menerjunkan satu anggotanya untuk menyamar dan tinggal di rumah warga guna memastikan keberadaan serta aktivitas tersangka.

‎Tim yang dipimpin Kasat Narkoba kemudian bergerak ke lokasi pada dini hari dan langsung melakukan penggerebekan. Meskipun tersangka sempat membantah keterlibatannya, kejelian petugas berhasil mengungkap sepuluh paket sabu yang tersimpan rapi di ikatan gorden.

‎Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok Kabupaten Pasuruan. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  Polri Turun ke Lahan, Dampingi Petani Tanam Jagung Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan di Pasuruan