PASURUAN | KABAR PRESISI – Polemik mewarnai pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lahan yang semula diusulkan sebagai kawasan wisata taman bunga justru digunakan untuk kegiatan off-road, meskipun rencana pemanfaatannya sebelumnya kandas karena ditolak keras oleh sejumlah instansi pemerintah daerah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukoreno, Hambali, mengonfirmasi bahwa lokasi yang digunakan untuk ajang balap lintas medan itu adalah aset desa. Ia menuturkan, lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang, tetapi perjanjian itu diputus lantaran tak kunjung direalisasikan.
”Kerja sama dengan PT Pamenang sudah diputus karena tidak pernah dikelola,” ujar Hambali kepada Narasisatu.com, Selasa (30/6/2026).
Setelah masa kerja sama berakhir, Pemerintah Desa Sukoreno menggagas kerja sama baru dengan seorang berinisial HR untuk mengembangkan wisata taman bunga. Rencana itu pun telah melalui proses Musyawarah Desa dan resmi diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna memperoleh izin pemanfaatan.
Namun, langkah itu menemui jalan buntu. Hasil kajian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah dinas teknis lainnya menolak usulan tersebut dengan alasan lahan itu merupakan sawah produktif yang masuk kategori kawasan lindung.
”Ditolak oleh semua instansi,” tegas Hambali.
Meski izin resmi tidak diberikan, fakta di lapangan menunjukkan lahan yang sama justru dijadikan lokasi penyelenggaraan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi kegiatan tersebut. Bahkan, ia menyebut muncul kegundahan di kalangan warga yang mempertanyakan dasar hukum pemakaian TKD untuk ajang balap tersebut.
”Ya, warga mulai mempertanyakan situasi itu. Saya juga bingung kenapa lahan produktif itu tiba-tiba dipakai untuk kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Mengenai aliran dana hasil sewa atau retribusi dari kegiatan off-road, Hambali mengaku tidak mengetahui dan menyerahkan pertanyaan itu kepada Kepala Desa Sukoreno. “Soal itu silakan tanyakan kepada Kepala Desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukoreno yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026) belum memberikan jawaban.
Menanggapi situasi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni, menegaskan bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan sepihak. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap bentuk alih fungsi aset desa.
”Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum, persetujuan sesuai prosedur, dan seluruh prosesnya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Masroni.
Pria berambut cepak itu menambahkan, ketiadaan dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun administrasi. Karena itu, ia mendorong pemerintah desa agar bersikap terbuka kepada publik.
”Kalau memang semua prosedur sudah ditempuh dan memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik,” ujarnya.
Masroni juga mendesak Pemerintah Desa Sukoreno segera membuka seluruh dokumen perizinan, mekanisme kerja sama, serta laporan pengelolaan hasil sewa lahan tersebut.
”Jangan sampai aset desa dikelola dengan cara yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Tanah Kas Desa adalah milik masyarakat, sehingga setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” pungkasnya.($@n/Mal/tim)
Kontroversi Tanah Kas Desa: Ditolak untuk Wisata, Malah Jadi Arena Off-Road











