PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang warga Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Wonorejo setelah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil miliknya diduga dijaminkan ke perusahaan pembiayaan tanpa persetujuan.
Korban bernama Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis atas dugaan tindakan tersebut.
”Saya merasa dirugikan karena BPKB mobil itu dijaminkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya maupun keluarga,” ujar Devi kepada wartawan usai membuat laporan di Polsek Wonorejo, Minggu (10/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di rumah korban. Satu lembar BPKB mobil Honda CRV RE1 2.4 2WD AT warna putih metalik tahun 2007 dengan nomor polisi N-1041-TB diduga dijaminkan ke PT WOM Finance Pasuruan tanpa izin dari pemilik sah.
”Yang membuat saya keberatan, kendaraan itu atas nama keluarga, tapi dokumennya dipakai tanpa izin. Saya berharap polisi bisa segera mengusut kasus ini dan memberikan kejelasan hukum,” tegas Devi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Ia pun menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukum asal Kecamatan Sukorejo, Yoga Septian Widodo, S.H.
Kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, menegaskan akan mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Ia menilai dugaan penggunaan BPKB tanpa persetujuan pemilik sah merupakan persoalan serius, terlebih karena melibatkan perusahaan pembiayaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
”Perusahaan finance jangan hanya fokus pada pencairan dana, tetapi mengabaikan aspek legalitas dokumen. Ada prinsip kehati-hatian yang wajib dijalankan. Kalau benar BPKB bisa dijaminkan tanpa persetujuan pemilik sah, ini patut diduga ada kelalaian serius,” tegas Yoga.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diduga lalai atau terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi. Kami akan dorong perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika ada pihak yang sengaja memuluskan proses tersebut, maka harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Wonorejo, Aiptu Saikhu, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
”Iya, laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Aiptu Saikhu.($@n/Mal)
Yoga Septian Ancam Buka Kasus Dugaan Penggelapan BPKB di Pasuruan: Bukan Hanya Pelaku, Perusahaan Finance Juga Harus Diperiksa











