banner 500x300

Diduga Digaji di Bawah UMK dan Tak Dapat BPJS, Karyawan Outsourcing di PIER Pasuruan Mengadu

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Dua perusahaan alih daya (outsourcing) yang bekerja di lingkungan PT JEE Technology Indonesia, kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur, dituding melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Puluhan karyawan mengaku menerima upah di bawah standar serta tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

PT JEE Technology Indonesia, perusahaan modal asing asal Tiongkok yang memproduksi komponen elektronik dan mekanik sejak 2021 itu, menggandeng PT Kharisma Selaras Indonesia untuk sektor produksi dan PT Cobra untuk sektor keamanan. Namun, dua perusahaan outsourcing itulah yang justru disorot para pekerja terkait pemenuhan hak-hak buruh.

Seorang karyawati yang enggan disebutkan nama aslinya dan diinisiasi Gadis mengungkapkan, ia hanya menerima upah harian Rp185.000. Jumlah itu jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.187.681 per bulan.

Baca Juga :  ‎Polres Pasuruan Ungkap Tambang Ilegal di Purwosari, Raup Untung Rp648 Juta ‎

“Kami tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika lembur atau bekerja di tanggal merah, dihitung seperti hari biasa, 8 jam. Masuk jam 8 pagi pulang jam 4 sore,” ujar Gadis, Selasa (28/4/2026).

Selain upah yang tidak sesuai standar, pekerja juga mengeluhkan adanya dugaan pemotongan gaji tanpa kejelasan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 63, pemotongan upah hanya boleh dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan.

Tidak diberikannya BPJS Ketenagakerjaan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam aturan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Sanksi pidana bagi yang sengaja tidak mendaftarkan dapat berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pasuruan Resmi Terapkan Tilang Hand Held Digital untuk Tertib Lalu Lintas

Kondisi ini dinilai luput dari pengawasan instansi terkait, meskipun PT JEE Technology Indonesia telah beroperasi sejak 2021. Para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rachmat, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima pengaduan tersebut. “Kami akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti ke Wasnakar serta Dinas Nakertrans Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Baca Juga :  GAIB Desak Tegas Pengelolaan Tambang di Pasuruan, Wakil Bupati Janji Evaluasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT JEE Technology Indonesia, PT Kharisma Selaras Indonesia, dan PT Cobra belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Awak media terus berupaya menggali konfirmasi untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.(Tim/Huri)