banner 500x300

‎Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bangil: 1,3 Kilo Gram Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan

Gambar. Saat pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Bangil.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (13/5/2026). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bangil dan langsung dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

‎Turut menyaksikan pemusnahan tersebut, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) R. Nugroho, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), serta perwakilan dari Polres Pasuruan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), dan perwakilan dari Pengadilan Negeri.

‎Ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara pidana yang terjadi selama periode November 2025 hingga Mei 2026. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

‎· Sabu-sabu: 1.335,023 gram
‎· Pil Logo Y: 16.052 butir
‎· Timbangan elektrik: 33 unit
‎· Handphone (HP): 24 buah
‎· Alat hisap (bong): 7 buah
‎· Senjata tajam (sajam): 17 buah
‎· Minuman keras (miras): 30 botol

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara handphone serta timbangan dihancurkan menggunakan palu.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak pidana lainnya.

‎”Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif. Jika barang bukti ini tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali,” ujar Rustandi.

‎Ia juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan Rutan dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

‎”Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan penindakan,” tegasnya.

‎Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejari Bangil memastikan seluruh proses hukum telah tuntas dan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(SAN)

Baca Juga :  BBWS Brantas Akui Tak Mampu Tangani Sungai Wrati, Kewenangan Dilimpahkan ke Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan