banner 500x300

Satlantas Polres Pasuruan Resmi Terapkan Tilang Hand Held Digital untuk Tertib Lalu Lintas

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Dalam upaya menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai mengoperasikan sistem tilang hand held berbasis digital. Penerapan perdana teknologi ini dilaksanakan pada Selasa (23/4/2029), bersamaan dengan Operasi Gabungan Pajak di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan.

Sistem tilang hand held ini menjadi terobosan penting kepolisian dalam meninggalkan metode tilang manual konvensional. Dengan teknologi digital, petugas di lapangan kini dapat bekerja lebih cepat, akurat, serta meminimalisir kontak langsung yang berpotensi menimbulkan praktik tidak sesuai prosedur.

Mekanisme penindakan dimulai ketika anggota Satlantas menangkap gambar (capture) pengendara yang terlihat melanggar aturan lalu lintas. Petugas kemudian memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan ke dalam perangkat genggam. Secara otomatis, printer yang terintegrasi akan mencetak kertas berisi kode barcode tilang.

Baca Juga :  Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Kertas barcode tersebut memuat informasi detail tentang nomor polisi kendaraan serta identitas pelanggar. Dengan memindai barcode itu, pelanggar dapat melakukan konfirmasi mandiri untuk mengetahui jadwal sidang di pengadilan, tanpa harus menunggu petugas menjelaskan secara manual.

Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah integrasi langsung dengan data perpajakan kendaraan. Tilang hand held menerapkan sistem pemblokiran otomatis. Artinya, masyarakat yang kendaraannya terekam melanggar wajib menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu sebelum dapat memproses pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efek jera sekaligus kepatuhan berlalu lintas.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Perketat Patroli Jalur Prigen Antisipasi Kejahatan Jalanan

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, S.H., menjelaskan bahwa prinsip kerja sistem ini sama dengan Tilang Elektronik (ETLE) statis yang selama ini terpasang di sejumlah persimpangan jalan.

“Tilang hand held ini seperti halnya ETLE, tetapi perbedaannya, sekarang seluruh petugas lalu lintas yang bertugas di jalan raya bisa menindak pelanggar secara langsung menggunakan hand held. Kami Satlantas Pasuruan saat ini mendapatkan dua unit ponsel hand held khusus untuk mengoperasionalkan tilang tersebut,” ujar Ipda Aries.

Di akhir pernyataannya, Ipda Aries mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan agar senantiasa menjaga kedisiplinan saat berlalu lintas di jalan raya.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan serta masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya, untuk selalu tertib berlalu lintas. Tujuannya jelas, yakni untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Dengan hadirnya teknologi tilang hand held ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat secara signifikan. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dinilai kunci utama terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan.($@n)