PASURUAN | KABARPRESISI – Polemik hukum di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Di tengah penyidikan kasus dugaan keterangan palsu, muncul laporan tambahan terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Eni Saptarini. Buntut dari laporan tersebut, pihak kepolisian kini memanggil sejumlah perangkat desa setempat untuk dimintai keterangan.
Polres Pasuruan dilaporkan telah memanggil Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, dan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Eni. Langkah ini dilakukan setelah Eni melaporkan adanya tekanan psikis dan ancaman hukum yang dialaminya.
Kuasa hukum Eni, Hery Siswanto, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat penyidik. “Kami berharap aparat menindak tegas kasus pengancaman ini,” ujarnya mewakili kliennya.
Peristiwa yang diduga mengandung intimidasi itu terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026). Eni mengaku didatangi mantan suaminya bersama delapan orang lainnya di rumah Ketua RT di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari.
”Dari delapan orang itu, ada Kepala Dusun Karangtengah, Pak RW, Pak RT, dan orang lain yang belum saya kenal. Empat orang lainnya adalah keluarga mantan suami berinisial ‘SR’,” tutur Eni.
Dalam pertemuan tersebut, Eni mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang sudah bermaterai. “Mereka mengintimidasi saya untuk mencabut laporan di Polres Pasuruan. Saya diancam akan dituntut pencemaran nama baik dan didenda Rp1 miliar jika tidak bersedia. Saat itu saya takut, hanya berdua dengan anak saya. Saya tandatangani karena terpaksa, tapi hati saya tetap menolak dan tidak mau berdamai,” ujarnya getir.
Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi. Namun, ia mengklaim dirinya bersama RW, RT, dan seorang rekannya sesama kepala dusun hanya berperan sebagai penengah.
”Benar, ada rombongan dari pihak mantan suami Eni. Total ada sepuluh orang termasuk saya. Mereka menyodorkan surat perdamaian dan meminta laporan dicabut. Jika tidak, mereka akan melaporkan balik dan menuntut denda Rp1 miliar,” terang Fatah.
Fatah juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jumat (8/5/2026). “Saya sudah sampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” ujarnya usai diperiksa.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah yang mengakibatkan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan istri (secara ghoib). Proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polres Pasuruan.
Dengan adanya laporan baru mengenai intimidasi dan pengancaman ini, kasus yang menjerat warga Pasuruan itu kini kian rumit dan menyeret aparatur pemerintahan desa sebagai saksi.($@n)
Kasus Makin Rumit, Kasun hingga RT Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Intimidasi dan Pengancaman Korban di Purwosari











