Laporan ke Ombudsman Jadi Sorotan, Ketum LSM AGTIB: Laporan Bukan Bukti Kesalahan

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Laporan warga bernama Ilmiatun Nafia kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terkait penanganan perkara yang melibatkan Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP H. Decky, terus menuai perhatian publik. Di tengah hiruk-pikuk opini yang berkembang, Ketua LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB), Samsul Arifin, turut angkat bicara.

Samsul menegaskan bahwa melapor ke Ombudsman adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk membangun opini negatif sebelum ada keputusan resmi dari lembaga pengawas.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan. Ombudsman memang dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik. Tetapi semua pihak harus menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada hasil resmi,” ujar Samsul di sela kegiatannya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Hening di Café Ay, Perayaan Sederhana yang Sarat Makna di Usia 45 Istri Abah Sutarji 

Menurutnya, laporan ke Ombudsman seharusnya dipahami sebagai mekanisme kontrol dalam sistem hukum, bukan sebagai pembenaran atas tuduhan tertentu. “Laporan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Ada proses verifikasi, pemeriksaan, dan kajian yang panjang. Semua harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.

Samsul juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pelapor dan perlindungan terhadap pihak terlapor. Ia menilai aparat penegak hukum juga berhak mendapatkan proses yang objektif jika ada pengaduan yang dialamatkan kepada mereka.

“Kalau memang ada dugaan maladministrasi, tentu harus diperiksa. Tapi jika proses telah berjalan sesuai aturan, itu juga harus dihormati. Jangan sampai ada penghakiman sebelum proses selesai,” tambahnya.

Ia berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan transparan, sehingga hasil akhirnya bisa diterima oleh semua pihak. “Publik membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan. Biarkan Ombudsman bekerja sesuai kewenangannya. Apapun hasilnya nanti harus menjadi dasar untuk melihat persoalan ini secara objektif,” pungkas Samsul.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

Diketahui, laporan yang disampaikan Ilmiatun Nafia berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Pelapor mempersoalkan sejumlah tahapan administrasi dalam proses penyidikan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Polresta Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim AKP H. Decky menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Lembaga tersebut akan menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi atau justru seluruh tahapan pelayanan telah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

Bagi Samsul, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap institusi penegak hukum harus terus berjalan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. “Yang paling penting adalah kebenaran yang diuji melalui mekanisme hukum, bukan opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.($@n/tim)

banner 500x300