PASURUAN | KABARPRESISI — Audiensi yang digelar Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) dan LSM P-MDM bersama Satuan Tugas (Satgas) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pasuruan pada Senin (22/6) berakhir dengan rasa kecewa.
Ketua LSM P-MDM, Gus Ujay, secara terbuka menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan sanksi tegas terhadap potensi penyelewengan yang dilakukan oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu sumber kekecewaan utama adalah ketidakhadiran Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pasuruan, Anisa, dalam audiensi tersebut. Kehadirannya hanya diwakili oleh staf, sehingga berbagai tuntutan terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran dinilai tidak mendapatkan jawaban konkret.
”Kami kira adanya Satgas yang dibentuk oleh Pemda Kabupaten Pasuruan bisa memberikan sanksi yang akurat, sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini tidak menjadi ajang manipulatif bagi oknum petugas SPPG,” tegas Gus Ujay dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, “Hasil audiensi ini sangat tidak memuaskan bagi kami. Korwil Kabupaten Pasuruan (Anisa) tidak hadir, hanya diwakili oleh wakilnya. Akibatnya, tidak ada jawaban kongkret dan sanksi yang jelas jika terjadi penyelewengan.”
Menanggapi hal tersebut, Gus Ujay menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. LSM P-MDM berencana untuk melanjutkan audiensi ke tingkat yang lebih tinggi, yakni dengan BGN pusat secara langsung. Langkah ini diambil agar program nasional tersebut tidak dijadikan ajang kerja asal-asalan maupun praktik nepotisme oleh oknum di lapangan.
”Kami akan lanjutkan audiensi dengan BGN langsung di kantor BGN Kabupaten Pasuruan dalam jangka dekat. Ini kami lakukan agar program nasional ini tidak dijadikan ajang kerja asal-asalan dan nepotisme oknum petugas SPPG,” pungkas Gus Ujay.
Sementara itu, dalam audiensi yang sama, AJPB sebelumnya juga menyoroti kinerja Koordinator SPPG Kabupaten Pasuruan, Aisyah, serta mengkritik kondisi sanitasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah SPPG. Namun, hingga pertemuan usai, pihak Satgas BGN belum memberikan sikap tegas terkait tuntutan pencopotan maupun sanksi administratif yang diinginkan para pegiat advokasi.($@n)











