PASURUAN | KABARPRESISI – Meskipun tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tetap berjalan sesuai alur yang telah ditentukan. Bahkan, program ini telah memasuki tahapan krusial berupa penelitian dan verifikasi berkas oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (23/6/2026).
Tahap verifikasi ini menjadi penentu penting sebelum data fisik dan yuridis para pemohon diumumkan kepada publik. Pada proses ini, seluruh dokumen permohonan milik warga diperiksa secara saksama untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian data di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana Balai Desa Randupitu padat oleh warga dan petugas sejak pagi hari. Tim BPN yang didampingi perangkat desa serta panitia PTSL tampak bekerja keras melakukan pencocokan dokumen satu per satu. Target penyelesaian tepat waktu menjadi prioritas utama agar tidak terjadi penundaan pada tahapan berikutnya.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa proses ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum administrasi kepemilikan tanah bagi warganya. Ia mengakui bahwa verifikasi kali ini berlangsung cukup panjang dan melelahkan.
“Ya beginilah suasananya kalau tim dari BPN datang. Kami berusaha menyelesaikan sampai serampung-rampungnya. Mulai dari jam 9 pagi hingga malam begini, kami terus kejar agar semua berkas rampung,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kesibukan verifikasi.
Fuad menambahkan, ketelitian dalam tahap ini adalah hasil dari kerja panjang yang telah dijalani bersama panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL. Bahkan, jauh sebelum verifikasi, mereka kerap bergadang demi merapikan berkas-berkas warga.
“Kami sudah biasa begadang untuk menyelesaikan administrasi warga. Ini semua kami lakukan karena program PTSL sangat diidam-idamkan masyarakat. Biayanya lebih terjangkau dibanding proses reguler, dan memberi kemudahan akses legalitas tanah,” paparnya.
Menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan ke PN Bangil, Fuad dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak menyurutkan semangat pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan proses administrasi PTSL tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
“Terus terang, pelaporan ke PN Bangil tidak seberapa berdampak pada kinerja teman-teman di lapangan. Kami tetap bisa bekerja maksimal melayani para pemohon,” tegasnya.
Fuad juga menegaskan bahwa fokus pemerintah desa saat ini tidak terbelah. Seluruh perhatian dicurahkan untuk menyelesaikan PTSL bagi warga, sementara urusan hukum diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Saya pastikan PTSL di Randupitu jalan terus. Fokus saya tidak terbelah, karena yang di PN sudah saya limpahkan ke kuasa hukum saya,” pungkasnya.($@n)











