Polres Malang Tangkap Dua Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kiri : Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto dan Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden, ungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Foto kiri : Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto dan Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden, ungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

MALANG  —  KABAR PRESISI | Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua tersangka yang tengah berusaha mengedarkan pil ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan narkoba, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7, pada Sabtu pagi sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi kepada wartawan di Polres Malang, Senin (11/11).

Baca Juga :  Peredaran Uang Palsu di Prigen, Pelaku Masuk Bui

AKP Yussi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per butir. Jika dihitung, total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp 500 juta.

Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dam sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” tambah Kasatresnarkoba.

Baca Juga :  Ironis...!!! BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk Perangkat Desa Diduga tidak Disetorkan oleh Kades Kalipang Grati

Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Yussi, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi ‘ranjau’, di mana pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung, melainkan barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba. Para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” imbuhnya.

Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa selain mengungkap kasus peredaran narkoba, Polres Malang juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin agar siswa-siswi memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan mereka. Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba,” ujar AKP Dadang

Penulis : Wms

Editor : Pb

Sumber Berita : Kabar presisi/Resma

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal
Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan
Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam
Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WIB

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

Kamis, 17 April 2025 - 16:40 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Berita Terbaru