‎Demo BEM Pasuruan Raya di Mapolres Desak PTDH Oknum, Kapolres Tegaskan Siap Tindak Tegas Anggota Bermasalah

Gambar. Saat aksi berlangsung di Depan Mapolres Pasuruan.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Gelombang protes mahasiswa mengguncang Kabupaten Pasuruan. Ratusan massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Pasuruan Raya (BEMPAS) memadati depan Mapolres Pasuruan, Kamis (20/8/2026), menuntut keadilan atas meninggalnya seorang warga yang diduga menjadi korban kekerasan aparat.

‎Suara lantang dan spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan terhampar di depan Mako Polres Pasuruan. Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, yang diduga meninggal akibat penangkapan tidak prosedural oleh oknum kepolisian.

‎Aksi ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

‎Peristiwa tragis ini bermula pada 3 Agustus 2026. Sebanyak lima oknum kepolisian dari Polsek Beji mendatangi tempat kerja korban. Namun, kehadiran mereka tidak dilengkapi surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

‎Keluarga yang berada di lokasi mengaku mendengar teriakan korban meminta tolong. Sesaat kemudian, Widi terlihat dibawa dalam keadaan tidak berdaya menuju Puskesmas Beji. Di tempat itulah, ia dinyatakan meninggal dunia.

‎Pasca kejadian, Polres Pasuruan mengambil langkah internal dengan menonjobkan tiga anggota Reskrim Polsek Beji guna mempermudah pemeriksaan oleh Divisi Propam.

‎Dalam orasinya, Koordinator BEM Pasuruan Raya, Ubaidillah, menyampaikan tiga tuntutan tegas yang menjadi pokok aspirasi mahasiswa.

‎Pertama, Transparansi Propam. Mahasiswa menuntut Propam Polres Pasuruan membuka secara terbuka dan berkala perkembangan pemeriksaan terhadap kelima oknum. Mereka meminta identitas, status, dugaan pelanggaran, serta hasil pemeriksaan dapat dikonsumsi publik.

‎Kedua, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para mahasiswa mendesak agar anggota yang terbukti terlibat kekerasan melawan hukum yang menyebabkan kematian dijatuhi sanksi etik maksimal. Tuntutan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎Ketiga, Proses Hukum Pidana. Aliansi BEM menuntut kasus ini tidak berhenti pada sidang kode etik internal. Polres Pasuruan didorong menuntaskan penyidikan pidana dengan mendalami penerapan Pasal 466 ayat (3) KUHP baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

‎”Jika tidak ada kejelasan, kami akan naikkan aksi ke Polda Jatim,” tegas Ubaidillah dengan nada penuh penekanan.

‎Usai aksi, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono memberikan keterangan kepada awak media. Dengan nada hati-hati, ia menyampaikan komitmen institusinya dalam mengawal perkara ini.

‎”Selamat sore rekan-rekan. Tadi ada perhatian dari adik-adik mahasiswa untuk memberikan masukan kepada kita. Saya selaku Kapolres akan tetap mengawal perkara ini,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan berada di tangan Propam dan pihaknya menunggu hasil sanksi yang bersifat independen. Soal transparansi, AKBP Harto berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah ada keputusan.

‎”Bukan kita membela anggota yang salah. Insya Allah, rekan-rekan bisa lihat kami lakukan tindakan tegas di sini. Keputusan seperti apa, nanti kita tunggu dari Polda,” tambahnya.

‎Terkait bukti, Kapolres menegaskan bahwa mekanisme hukum tidak bisa hanya bicara dugaan penganiayaan. “Kita butuh bukti yang kuat. Saya berprasangka praduga tidak bersalah, siapapun orang yang kita selidiki harus ada bukti yang kuat. Tidak bisa kita nuduh orang begitu saja,” tegasnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Dokter Sutomo. Namun demikian, Kapolres memastikan komunikasi intensif dengan pihak keluarga tetap berjalan.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya tuntutan transparansi dari mahasiswa dan masyarakat. Dalam pernyataannya, Ubaidillah menekankan bahwa ketiga tuntutan ini merupakan desakan agar kasus diusut secara profesional dan akuntabel.($@n).

banner 500x300
Baca Juga :  Polres Pasuruan Klarifikasi Kematian Tersangka Judol: Pemeriksaan Personel Digelar, Hasilnya Dibuka untuk Publik
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan