Terkait Kasus Samsul Catut Nama Media untuk Minta THR, AJPB dan PWI Kawal Proses Hukumnya Hingga Tuntas

Gambar. Samsul orang yang dilaporkan atas kasus pencatutan nama media untuk minta THR.(Foto.ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Pasca diadukan kepada Kapolres Pasuruan beberapa waktu lalu oleh Ketua PWI Pasuruan dan Ketua AJPB Pasuruan. Terkait adanya permasalahan pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi atas permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dimana, hal ini dilakukan oleh Samsul warga Kecamatan Kejayan pada KPSP Setia Kawan Nongkojajar-Tutur, AJPB dan PWI akan mengawal sampai tuntas.

Henry Sulfianto S.Sos.SH Ketua AJPB mengatakan,” setelah kami mempertanyakan terkait pengaduan tersebut pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan. Surat pengaduan tersebut oleh Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim telah di disposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera dilakukan proses lebih lanjut,” ujar pria berkepala pelontos itu. Selasa, (18/03/2025).

Baca Juga :  Dana Desa Diduga Dibobol, Warga Desak APH Bongkar Mark Up Proyek di Desa Bakalan Purwosari

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ki Demang menjelaskan,” Dalam beberapa hari kedepan ini, akan dilakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya.

Terlepas itu, masih katanya, dari hasil koordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu yaitu saudara Samsul. Hal ini dikarenakan bahwa saudara Samsul yang nota benenya bukan seorang jurnalis/wartawan tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa.

Baca Juga :  Hening di Café Ay, Perayaan Sederhana yang Sarat Makna di Usia 45 Istri Abah Sutarji 

Pihaknya juga menambahkan,” artinya apa relevansinya Samsul membuat proposal tersebut, sedangkan kami yang adalah wartawan yang sebenarnya, tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR. Dimana perihal ini lantaran telah ditekankan oleh Dewan Pers bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak dibenarkan meminta THR (Tunjangan Hari Raya) pada intansi pemerintah maupun swasta,” papar Ki Demang.

“Kami akan terus mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa, dikarenakan sangat mencederai dan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum,” pungkasnya.(San)

Baca Juga :  ‎Diduga Gelapkan Rp6,8 Juta, Eks Kepala Pasar Randupitu Gempol Didesak Warga Dipolisikan

 

banner 500x300