PASURUAN | KABARPRESISI — Upaya perdamaian dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu akhirnya kandas. Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., dengan tegas menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/7).
Penolakan tersebut didasari keyakinan kuat bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta serta regulasi yang berlaku. Nofi menegaskan, Peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi landasan pelaksanaan PTSL telah disahkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan daerah. Karena itu, mekanisme di Desa Randupitu tidak bisa disamakan dengan interpretasi lain di luar aturan yang berlaku.
”Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai dengan daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa di apa-apakan atau disamakan dengan cara lain,” tegas Nofi di luar ruang sidang, Senin.
Mengenai tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, Nofi menyatakan bahwa panitia dan kepala desa tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan dana selama program masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
”Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila pemohon secara resmi menarik berkas pendaftaran. “Kecuali pemohon itu menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang. Kalau tidak ditarik, berkas tetap berjalan, apalagi sekarang prosesnya sudah hampir selesai,” kata Nofi.
Dengan demikian, tindakan panitia dan kepala desa dinilai telah sesuai prosedur sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk mengembalikan uang. Nofi juga menegaskan bahwa selama proses berlangsung, tidak ada satupun pemohon lain yang menyatakan keberatan, kecuali pihak penggugat yang kini menggugat di pengadilan.
”Artinya, apa yang dilakukan panitia maupun kepala desa sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan. Enggak ada yang keberatan,” tambahnya.
Nofi merinci, apabila ada pemohon yang keberatan dan mencabut berkas untuk mengurus PTSL secara mandiri, maka uang akan dikembalikan dan penerima manfaat langsung adalah pemohon itu sendiri, bukan pihak lain.
”Misal pemohon bilang, ‘Pak panitia, saya keberatan, tolong dicabut berkas saya, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali dan normatif berarti penerima manfaat langsung, bukan orang lain,” jelas Nofi.
Dengan berbekal dasar hukum yang kuat dan fakta di lapangan yang mendukung, kuasa hukum tergugat menyatakan siap membuktikan kebenaran proses PTSL di depan majelis hakim. Sidang pokok perkara akan segera bergulir, dan pihak tergugat optimistis putusan pengadilan nantinya akan memperkuat kepastian hukum atas tanah warga Randupitu yang telah diurus secara sah dan transparan. (SAN).
Gugatan PTSL Dianggap Tak Berdasar, Kuasa Kades Randupitu Nekat Lanjut Sidang dan Tolak Perdamaian











