Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Korban dan Penyidik Terkait Kasus Laka Lantas 2017

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Humas Polres Pasuruan mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi pertemuan komunikasi antara pihak korban dan penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Pasuruan, menyusul munculnya pertanyaan publik terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun 2017.

Langkah ini diambil sebagai respons atas unggahan video yang dibagikan korban di media sosial, yang memicu beragam tanya jawab di masyarakat. Meskipun perkara tersebut telah dinyatakan selesai secara hukum, Polres Pasuruan tetap membuka ruang dialog guna memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang transparan kepada publik.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara ini. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar semua pertanyaan dapat disampaikan dan dijawab berdasarkan fakta serta dokumen perkara yang ada,” ujar Joko, Jumat (25/8).

Baca Juga :  ‎Dari Jalanan Hingga Kamar Kos, Polres Pasuruan Bongkar Dua Jaringan Sabu dan Sita 56,3 Gram Barang Bukti

Menurut Joko, kasus kecelakaan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum secara lengkap. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan telah menjalankan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan, dan selanjutnya diproses di pengadilan.

Baca Juga :  ‎Peresmian YLBH-SKRI Meriah! Deretan Tamu Undangan dari Berbagai Komunitas Siap Bersinergi Tegakkan Keadilan

Perkara tersebut akhirnya memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Terpidana pun telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sesuai vonis yang dijatuhkan.

Dalam proses penanganannya, penyidik juga menggandeng ahli hukum dari kalangan akademisi, yakni Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., untuk meminta pendapat terkait status hukum perkara. Sang ahli menegaskan bahwa putusan yang telah inkracht tidak dapat lagi digugat melalui upaya hukum biasa.

Polres Pasuruan pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Masyarakat diharapkan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi, demi menjaga kebenaran dan keutuhan fakta yang disampaikan.($@n).

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan