banner 500x300

Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penanam Pohon Ganja

banner 120x600
banner 500x300

KOTA BATU | KABARPRESISI – Satuan Resesrse Narkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria berinisial ANB (30) karena terbukti telah melakukan penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja.

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto membeberkan hasil penangkapan tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Batu Polda Jatim, Rabu, (15/1/25).

AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan ANB merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.

Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

Baca Juga :  Garang! Satresnarkoba Polres Pasuruan Gempur Pengedar Sabu, 51,83 Gram Sabu Ludes Diamankan

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut,” kata AKP Ariek Yuly Irianto.

Di hari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan.

“Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,” tambah Ariek Yuly Irianto.

Di tempat itu, Polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya.

“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,” kata Ariek Yuly Irianto.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi dan ASDP Beri Puluhan Selimut dan Matras di Posko Ketapang untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama

Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.

“Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujarnya.

ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.

Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,” terang Ariek Yuly Irianto.

Namun, lanjut Ariek Yuly Irianto aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Sinergi Lapas Tulungagung dan BNNK: Tes Urine Jadi Langkah Preventif Wujudkan Zona Bebas Narkoba

Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu Polda Jatim.

Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300