PASURUAN | KABARPRESISI – Belakangan ini kasus penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector kembali muncul. Adapun alasan dari pengambilan paksa ini biasanya karena adanya penunggakan pembayaran kredit kendaraan tersebut.
Mengetahui hal itu, SEKJEN SAKERA M Khoirul Huda mengatakan, Akhir-akhir ini banyak beredar informasi mengenai Dept Collector yang tarik paksa kendaraan, Menurutnya kondisi ini bisa terjadi karena banyak orang yang membeli produk kendaraan di luar kapabilitas keuangannya.
“Akhir-akhir ini banyak informasi yang masuk ke kami bahwa resahnya masyarakat terkait ulah oknum deptcollector yang menarik paksa kendaraannya, Menurut kami kondisi ini berawal dari seseorang yang ingin membeli produk kendaraan diluar kemampuan, makanya ditengah perjalanan debitur tak mampu membayar angsuran.” Ujar Sekjen Sakera M Khoirul Huda
Menanggapi hal itu, Pimpinan LPK-SM SAKERA Melalui M Khoirul Huda selaku SEKJEN SAKERA menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pasuruan untuk mengadukan permasalahan ini ke lembaganya.
“Apabila ada warga dan atau masyarakat yang resah terkait ulah oknum deptcollector, segera adukan ke kami, Kami akan tanggap dan respon cepat.” Kata Khoirul Huda
Untuk Hotline posko pengaduan ke LPK-SM SAKERA bisa melalui :
TLP / WA SEKJEN SAKERA : 087760411299, 087780438838.(San)