‎PN Bangil Lakukan Sita Eksekusi Perkara PT Adhi Karya vs PT Trisula Abadi ‎

banner 500x300

‎PASURUAN  | KABARPRESISI – Pengadilan Negeri (PN) Bangil melaksanakan pemberitahuan sita eksekusi terhadap aset milik PT Trisula Abadi berupa tanah dan bangunan seluas 4.840 meter persegi yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Proses eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026).

‎Kepastian jadwal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 3168/PAN.PN.W14-U21/HK2.4/VIII/2026 yang dikeluarkan oleh PN Bangil pada 10 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala Desa Wonokoyo sebagai bentuk koordinasi dan undangan untuk menyaksikan jalannya proses eksekusi.

‎Pelaksanaan sita ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Bangil dengan perkara Nomor 2/Pdt.Eks.Rrb.Del/2026/PN Bil yang berjoindik (bergabung) dengan Nomor 2/Pdt.Eks.Rrb/2025/PN Sby serta putusan arbitrase Nomor 44035/VI/ARB-BANI/2021. Perkara ini diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Trisula Abadi dan kawan-kawan selaku Para Termohon Eksekusi.

‎Objek yang disita adalah sebidang tanah darat seluas 4.840 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan permanen. Aset tersebut terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 123211301.00830 dan Nomor Hak Milik 123213011-00249 Kelurahan Wonokoyo, yang masih tercatat atas nama PT Trisula Abadi.

‎Pantauan di lapangan, Ketua Panitera PN Bangil, Tarzanto, S.H., tampak hadir didampingi jajaran Panitera, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Wonokoyo, serta Kapolsek Beji. Dalam kesempatan itu, Tarzanto membacakan secara resmi surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi di hadapan para pihak yang hadir.

‎Sebelum menuju lokasi objek, seluruh pihak terkait dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Beji, untuk melakukan persiapan dan koordinasi akhir. Hal ini sesuai dengan isi surat pemberitahuan yang dikirimkan PN Bangil.

‎”Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Saudara hadir dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dan sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan untuk persiapan dan selanjutnya dilanjutkan ke lokasi obyek Sita Eksekusi,” demikian kutipan surat pemberitahuan tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan aparat keamanan dari Polsek Beji dikabarkan telah bersiaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses sita berlangsung.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎Pendampingan Hukum Maksimal, Ketum LPKSM Sakera: Kasus Anggota di Cafe Edelweis Jangan Sampai Terulang
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan