Puluhan Insan Pers di Jember Tolak Revisi Undang-undang No 32 Tentang Penyiaran

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Puluhan Insan Pers saat melakukan aksi.(Foto.ist)

Gambar. Puluhan Insan Pers saat melakukan aksi.(Foto.ist)

JEMBER | KABARPRESISI – Penolakan tentang Rancangan UU Penyiaran bukan hanya dilakukan Insan Pers yang berada di Pasuruan Raya. Kali ini, puluhan Insan Pers yang berada di Jember juga melakukan hal yang sama.

Diketahui, puluhan Insan pers tersebut merupakan gabungan dalam Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember menggelar aksi penolakan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang gagasi DPR RI.

Penolakan draf RUU pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tersebut disampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di bundaran DPRD Jember sekira pukul 19.30 WIB pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga :  Hindari Terlibat Pengaruh Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Tes Urine Berkala Rutin Kepada Anggota Polri

Mahfud Sunarjie, Sekjen IJTI Tapalkuda, mengatakan bahwa draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.

“Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers, karena itu produk jurnalistik,” ucap Mahfud dalam orasinya.

Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas,” ujar Mahfud.

Malam itu, Mahfud juga mengkritik keras argumenta dari Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.

Baca Juga :  Rembukan; Aktivis Senior Bersama SPR serta Jurnalis Dukung Penuh Kantor Kecamatan Rembang Segera Direnovasi 

“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas,” tegas Mahfud.

Lebih jauh lagi, Mahfud menilai bahwa apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan/penguasa hasil Pilpres 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.

“Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” bebernya.

Senada, Dewan Kehormatan Organisasi PWI Jember, Sutrisno, bersama para jurnalis lain menyatakan keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.

Baca Juga :  Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI

Mereka bahkan bakal terus menggauangkan penolakannya terus menerus hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.

“Revisi UU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi,” tegasnya.

Imam Nawawi, salah seorang perwakilan dari AJI Jember, juga mengatakan hal yang tidak jauh beda.

“Larangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” pungkasnya. (San/tim)

Berita Terkait

Lagi dan Lagi Kades Dermawan Bagikan Gaji serta Tunjangannya Pada Warganya 
Pemdes Orwet Siap Melayani Warganya Hingga 24 Jam Non Stop
Lapas Pasuruan Tanam Benih Ikan Nila dan Perkuat Ketahanan Pangan
Bertagline “Pilkada untuk Kita”, Sebanyak 755 Warga Binaan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada Serentak di TPS Khusus Lapas Pasuruan
KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering dengan Mengundang Puluhan Awak Media
Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI
Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar TOT Pendamping Desa Wisata
Jelang Pilkada Serentak, KPU Kab.Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:47 WIB

Lagi dan Lagi Kades Dermawan Bagikan Gaji serta Tunjangannya Pada Warganya 

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pemdes Orwet Siap Melayani Warganya Hingga 24 Jam Non Stop

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:44 WIB

Lapas Pasuruan Tanam Benih Ikan Nila dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 November 2024 - 14:16 WIB

Bertagline “Pilkada untuk Kita”, Sebanyak 755 Warga Binaan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada Serentak di TPS Khusus Lapas Pasuruan

Rabu, 27 November 2024 - 07:15 WIB

KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering dengan Mengundang Puluhan Awak Media

Selasa, 26 November 2024 - 13:05 WIB

Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI

Minggu, 24 November 2024 - 14:02 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar TOT Pendamping Desa Wisata

Rabu, 20 November 2024 - 14:53 WIB

Jelang Pilkada Serentak, KPU Kab.Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 

Berita Terbaru