Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | KABARPRESISI – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3).

Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Kota Wisata Batu

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

Baca Juga :  Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

Baca Juga :  Berkah Ramadan Kapolrestabes Surabaya Bagikan 300 Paket Takjil

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng
Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah
104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan
Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja
Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Anggota Polres Kediri Kota Raih Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Danbrigif 16 Wira Yuda 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

Jumat, 18 April 2025 - 08:40 WIB

104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan

Jumat, 18 April 2025 - 06:28 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

Berita Terbaru

Kabar Presisi

104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:40 WIB