PASURUAN | KABAR PRESISI – Polemik persidangan perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Kasus ini menyeret nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah seorang pria berseragam organisasi tersebut hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil.
Menanggapi hal itu, KNPI Kecamatan Gempol menggelar jumpa pers di salah satu kedai di wilayah Gempol, Rabu malam (17/6/2026), dan memberikan ultimatum tegas kepada oknum yang bersangkutan.
Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kehadiran seseorang menggunakan atribut KNPI di ruang sidang. Namun, ia memastikan orang tersebut bukan bagian dari jajaran pengurus maupun anggota KNPI Kecamatan Gempol.
“Kami mendapat informasi bahwa salah satu orang yang datang ke pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol. Kalau melihat seragamnya memang asli. Tapi oknumnya siapa, masih kami telusuri. Tapi bisa dipastikan bukan anggota,” ujar Amak di hadapan awak media.
Menurut Amak, kemunculan atribut organisasi dalam kegiatan persidangan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat jika tidak segera diluruskan. Ia menyebut KNPI akan meminta keterangan langsung dari oknum tersebut untuk mengetahui tujuan dan motif kehadirannya.
“Langkah selanjutnya, kami akan meminta keterangan dari oknum tersebut. Apa yang dilakukan dalam kegiatan tersebut dan apa motifnya. Karena kami pastikan bukan kegiatan KNPI dan bukan mewakili KNPI. Setiap kegiatan pasti ada koordinasi,” tegasnya.
Amak juga menegaskan bahwa dalam tugas pokok dan fungsi organisasi, KNPI tidak memiliki agenda ataupun kewenangan melakukan pengawalan persidangan.
“Dalam tupoksi kami, sama sekali tidak ada pengawalan dalam persidangan. Sama sekali nggak ada,” katanya dengan tegas.
KNPI Kecamatan Gempol memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak yang mengenakan atribut tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, organisasi akan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten Pasuruan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi kami akan bersikap. Kami minta 1×24 jam harus ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau tidak mengindahkan, kami akan tindak lebih lanjut. Kami bakal berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten,” ucapnya.
Amak menambahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan nama atau atribut organisasi, KNPI tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau memang dia punya niat menyelewengkan KNPI, pasti kami bawa ke meja hukum. Pasti,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, pria pemakai seragam KNPI yang diketahui bernama Dirwan mengaku sebagai warga Randupitu. Ia mengakui memakai seragam KNPI karena dipinjami oleh seseorang berinisial EP.
“Rabu pagi sebelum berangkat ke PN, saya ke rumahnya Mas EP. Niat saya mau pakai seragam ormas yang saya ikuti. Ternyata Mas EP memberikan seragam KNPI, karena seragam ormasnya kekecilan,” ungkap Dirwan.
Menanggapi ultimatum dari KNPI Gempol, Dirwan berjanji akan kooperatif. Ia berencana segera menghubungi pengurus KNPI Gempol untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Sesegera mungkin akan saya hubungi pihak KNPI Gempol untuk menjelaskan masalah ini,” pungkasnya. (Tim)











