‎Kasus Pasar Randupitu Resmi Dilaporkan, Imam Rusdian Desak APH Segera Usut Tuntas

Gambar. Ketua LSM Cakra Berdaulat Bersama Ketua LSM Gerah seusai melaporkan di Mapolres Pasuruan.(Dok.Kabrpresisi)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI — Kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya naik ke jalur hukum. Setelah berlarut-larut sejak Oktober 2024 dan janji pengembalian yang tak kunjung terealisasi, sejumlah elemen masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi melaporkan mantan Kepala Pasar berinisial EP ke Mapolres Pasuruan, Kamis (09/07/2026).

‎Pelaporan yang dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial ini diinisiasi oleh Imam Rusdian Ketua LSM Cakra Berdaulat, Musa Abidin Ketua LSM Gerah, serta didampingi oleh Gatot, tokoh masyarakat Gempol. Mereka mendatangi kantor polisi untuk memberikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasar desa yang merugikan keuangan desa dan pedagang.

‎”Kami melaporkan ini sebagai fungsi kontrol sosial karena yang dirugikan adalah desa dan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut aset dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” tegas Imam Rusdian kepada awak media di sela-sela proses pelaporan.

‎Persoalan ini berawal dari proses serah terima jabatan kepengurusan paguyuban Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi dari pedagang pasar, total uang kas yang terkumpul selama masa kepengurusan EP mencapai Rp14,8 juta.

Namun, saat serah terima jabatan, pengurus lama hanya menyerahkan uang sebesar Rp8 juta. Selisih Rp6,8 juta itulah yang hingga kini tidak kunjung jelas keberadaannya.

‎Dalam pengaduannya, Imam Rusdian menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh berbagai temuan, mulai dari informasi masyarakat, hasil koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, hingga dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024.

‎”Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa EP menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu sejak tahun 2021 hingga 2023. Dia memiliki kewenangan operasional menerima pembayaran sewa stand.

Namun, diduga tidak seluruh penerimaan disetorkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan,” jelas Imam dalam keterangannya.

‎Imam menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengembalian dana secara bertahap baru dilakukan setelah BPD melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban. Tindakan ini bukan berdasarkan inisiatif awal dari EP untuk melaporkan kewajiban administrasinya.

Hal ini mengindikasikan adanya mens rea (sikap batin/niat) yang perlu didalami penyidik, berupa kesengajaan menyimpan dan menggunakan dana di luar mekanisme keuangan desa.

‎Pelaporan ini dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

‎Musa Abidin menambahkan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus menggantung. Masyarakat dan pedagang sudah kehilangan kesabaran. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kami minta aparat penegak hukum turun tangan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Musa.

‎Pemerintah Desa Randupitu sebelumnya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dengan terus molornya janji pengembalian sejak 2024 dan semakin menguatnya desakan warga, langkah hukum akhirnya ditempuh.

‎Di tengah proses pelaporan, Imam Rusdian dengan tegas menyuarakan harapan masyarakat agar aparat kepolisian tidak menunda-nunda penanganan perkara ini. Menurutnya, kasus ini sudah cukup terang dan memiliki bukti-bukti awal yang kuat, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk berlambat-lambat.

‎”Kami mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Jangan sampai laporan kami hanya berakhir di meja dan tidak ditindaklanjuti. Masyarakat sudah lelah menunggu selama berbulan-bulan. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, dan kami minta agar proses hukum berjalan cepat agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Imam dengan nada lantang.

‎Imam menambahkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih massif.

“Kami berharap kepolisian responsif. Jangan biarkan kasus ini mandek seperti janji-janji kosong yang selama ini kami dengar,” pungkasnya.

‎Kini, kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,8 juta yang diduga merugikan keuangan desa ini berada di tangan penyidik Polres Pasuruan. Tekanan publik pun semakin besar agar aparat penegak hukum segera bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan