SURABAYA | KABAR PRESISI – Gelombang protes keras mengguncang Polda Jawa Timur pada Rabu (18/3/2026). Ratusan jurnalis dari berbagai elemen organisasi media menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Mapolda Jatim.
Mereka menuntut kejelasan dan transparansi atas dugaan kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadikan rekan seprofesi mereka, Muhammad Amir, sebagai tersangka.
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis ini menjadi puncak kegelisahan insan pers. Mereka menilai proses OTT yang dilakukan Polres Mojokerto Kabupaten tidak transparan dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang mencederai kebebasan pers.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Bung Taufik, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan konstruksi perkara yang menjerat Muhammad Amir.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan memiliki pola yang patut diduga sebagai upaya mengkriminalisasi jurnalis.
”Ini bukan OTT biasa. Ada fakta-fakta yang sengaja disembunyikan dan prosedur yang patut dipertanyakan. Jika penegakan hukum justru melahirkan ketidakpercayaan publik, maka ini adalah kemunduran besar,” tegas Bung Taufik di hadapan massa.
Lebih lanjut, para jurnalis mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan Muhammad Amir sebagai pelaku pemerasan. Menurut mereka, publik berhak mengetahui secara utuh proses dan mekanisme penindakan yang dilakukan aparat.
Tidak hanya berorasi, massa aksi secara resmi melayangkan laporan dan tuntutan ke tiga pintu pengawasan internal kepolisian, yakni Divisi Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wassidik Krimum), dan Irwasda Polda Jawa Timur.
Langkah ini diambil untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto Kabupaten.
Ada tiga tuntutan utama yang disuarakan massa aksi. Pertama, mendesak pemeriksaan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur selama OTT berlangsung. Kedua, meminta agar pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran. Dan ketiga, mendesak penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi dan prinsip keadilan selama proses hukum berjalan.
Aksi solidaritas ini mendapat angin segar setelah perwakilan massa diterima oleh jajaran internal pengawasan kepolisian. Pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, para peserta aksi mengingatkan bahwa janji saja tidak cukup.
”Kami tidak butuh janji manis, tapi kejelasan dan tindakan nyata. Proses hukum ini harus terbuka dan akuntabel. Itu harga mati,” ujar salah seorang peserta aksi dengan lantang.
Dukungan terhadap aksi ini juga mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Hal ini menandakan bahwa kasus Muhammad Amir telah menjelma menjadi isu publik yang lebih luas, tidak lagi sekadar persoalan internal jurnalis.
Aksi siege di Polda Jatim ini menjadi sinyal peringatan dini bagi aparat penegak hukum. Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis adalah persoalan serius yang mengancam fondasi kebebasan pers di Indonesia.
Kini, publik menanti dengan seksama langkah konkret dan transparan dari Polda Jawa Timur. Kasus ini akan menjadi batu ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari kepentingan segelintir pihak.(San)
Ratusan Jurnalis Kepung Polda Jatim, Desak Transparansi Kasus OTT Muhammad Amir











