Polisi Tetapkan IW Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Satwa di Malang

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat di mapolsek dau malang. (ist)

Tersangka saat di mapolsek dau malang. (ist)

MALANG | KABARPRESISI – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, telah menetapkan IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap satwa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi keji pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Peringatan Sumpah Pemuda

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ipda Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

Kasihumas Ipda Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Sukseskan Program MBG Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di SPN

Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

Ipda Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Hotline 110 Demi Mudik Lebaran yang Aman dan Nyaman

“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup. (Wen/hum)

Berita Terkait

Pengasuh Ponpes Internasional AL ILLIYIN Bersama Para Kyai Gelar Kunjungan ke Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan
Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng
Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah
Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan
104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan
Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengamanan Mudik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:53 WIB

Pengasuh Ponpes Internasional AL ILLIYIN Bersama Para Kyai Gelar Kunjungan ke Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

Jumat, 18 April 2025 - 12:18 WIB

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 08:40 WIB

104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru

Kabar Presisi

104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:40 WIB