Polisi Tetapkan IW Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Satwa di Malang

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat di mapolsek dau malang. (ist)

Tersangka saat di mapolsek dau malang. (ist)

MALANG | KABARPRESISI – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, telah menetapkan IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap satwa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi keji pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatkan Iman Dan Taqwa, Polres Pasuruan Gelar Binrohtal Rutin dan Santunan Anak Yatim

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ipda Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

Kasihumas Ipda Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

Ipda Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga :  Serunya Nobar Bersama Pemdes Orwet di Miniatur Ka'bah Dalam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup. (Wen/hum)

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024
Di Akhir Tahun Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong
Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan serta Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul
Polres Pasuruan Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
Polres Pasuruan Selenggarakan Makan Bergizi Gratis di HUT Logistik Polri ke 77
Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:24 WIB

Kapolres Pasuruan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:19 WIB

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:18 WIB

Di Akhir Tahun Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:32 WIB

Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan serta Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul

Senin, 16 Desember 2024 - 18:17 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:35 WIB

Polres Pasuruan Selenggarakan Makan Bergizi Gratis di HUT Logistik Polri ke 77

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 14:30 WIB

LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)

Berita Terbaru