Miris…!!! Kebebasan Pers di Jagat Pasuruan Terbungkam

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(Foto.ist)

Ilustrasi.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi kembali diuji. Dua jurnalis asal Pasuruan, Imam Purnomo dan Wahyudi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi yang dilaporkan ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut dilayangkan oleh oknum pengacara, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul pemberitaan yang dianggap sensitif oleh pihak tertentu.

Imam Purnomo, yang akrab disapa Por menekankan, pentingnya membedakan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan yang menyimpang dari kaidah profesi. Menurutnya, pelaporan terhadap wartawan perlu diuji secara hati-hati dan proporsional.

“Jika jurnalis telah menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik, maka pelaporan pidana atas karya tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers. Ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga mengancam ruang kritis dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tergugat Mendatangkan 4 Saksi Disindang ke 11 Terkait Kasus Sengketa Tanah di Trajeng

Imam juga mengingatkan, agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi wartawan. “Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesi, tentu itu perlu ditindak. Tapi jangan sampai semua jurnalis dicurigai hanya karena ulah segelintir pihak,” tambahnya.

Wahyudi, jurnalis yang kerap menulis laporan investigatif soal kasus narkotika menyampaikan, kekhawatirannya atas meningkatnya tren pelaporan terhadap media yang mengungkap fakta-fakta sensitif.

“Jika tren ini terus berlanjut, kita patut khawatir akan terbentuknya pola sistematis untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Ini bisa menjadi kemunduran besar dalam demokrasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa penggunaan frasa seperti “dugaan” dalam sebuah berita merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik, bukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu

Senada dengan mereka, Jamal, wartawan asal Pasuruan yang pernah membongkar kasus tambang ilegal dan sejumlah korupsi di Banten juga melihat pelaporan terhadap media sebagai langkah yang lebih berlandaskan ego daripada urgensi hukum.

“Berita yang dilaporkan itu sudah ada konfirmasi dari pihak terkait. Kalau dibilang tidak berimbang, padahal narasumber sudah dimintai keterangan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pemberitaan dijadikan alasan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Jamal penuh geram!! Kamis (10/04/2025)

Ia juga menekankan pentingnya transparansi. “Kalau memang dalam berita ada oknum yang disebutkan, dan ternyata itu benar, maka publik perlu tahu. Mengapa justru wartawan yang diseret ke ranah hukum?” lanjutnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara Atas Tuduhan Sengketa Tanah Antar PT BMI

Solidaritas pun terus mengalir dari kalangan jurnalis di Pasuruan. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil dan mendorong pemanfaatan mekanisme hak jawab serta hak koreksi dalam menyikapi pemberitaan, bukan dengan jalur represif.

Jika upaya kriminalisasi terhadap jurnalis terus berlangsung, sejumlah wartawan akan mengambil langkah kolektif, termasuk kemungkinan aksi bersama. Tak hanya itu, kasus ini juga bisa membuka tabir persoalan lebih besar, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan rehabilitasi kasus narkoba di lingkungan Satreskoba Polres Pasuruan.

“Ini bukan hanya tentang satu wartawan. Ini menyangkut kebebasan pers, martabat profesi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” tegas salah satu jurnalis Pasuruan.(Tim/San)

Berita Terkait

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan
Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok
Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL
Membludak…!!! Ratusan Warga Jembrung 2 Meriahkan Grebek Syawal Sewu Ketupat
Kunjungan Kerja ke Polsek Gempol, Kapolres Ingatkan Sikap Humanis Dalam Melayani Masyarakat
Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan
Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WIB

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan

Selasa, 22 April 2025 - 17:07 WIB

Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok

Selasa, 22 April 2025 - 12:13 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Senin, 21 April 2025 - 21:33 WIB

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Senin, 21 April 2025 - 18:34 WIB

Membludak…!!! Ratusan Warga Jembrung 2 Meriahkan Grebek Syawal Sewu Ketupat

Berita Terbaru