Momen Kemerdekaan, 837 Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi, 8 Langsung Bebas

banner 500x300

 

KARAWANG | KABARPRESISI – Suasana syukur HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Sebanyak 837 narapidana menerima Remisi Umum pada Senin (17/8/2026), sebagai bentuk apresiasi negara atas partisipasi mereka dalam program pembinaan.

Prosesi penyerahan remisi secara simbolis berlangsung khidmat di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal dan SKPD di lingkungan Pemkab Karawang. Turut hadir pula Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo, beserta jajaran staf Registrasi Lapas.

Dari total 837 penerima remisi, rinciannya sebanyak 827 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 10 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 8 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 2 orang lainnya memperoleh remisi dengan subsider atau pengganti denda.

Baca Juga :  BRI Region 13 Malang Realisasikan 105 Program TJSL Senilai Rp22,3 Miliar, Pendidikan Jadi Prioritas

Tiga orang narapidana dengan inisial RN, AI, dan JA hadir sebagai perwakilan untuk menerima penyerahan remisi secara simbolis. Kehadiran mereka menjadi representasi dari ratusan warga binaan yang pada momen bersejarah ini mendapatkan hak berupa pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pemotongan masa tahanan. Lebih dari itu, remisi adalah bentuk pengakuan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan.

Baca Juga :  ‎Polres Pasuruan Mutasi Tiga Penyidik Polsek Beji, Kapolres: "Langkah Ini demi Objektivitas Pemeriksaan"

“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan penuh kesungguhan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Ma’ruf dalam sambutannya.

Pemberian remisi menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada upaya reintegrasi sosial. Lapas Karawang berkomitmen untuk terus mendukung proses pembinaan secara berkelanjutan, agar para warga binaan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  ‎Warga Karang Asem Martopuro Resah, LSM AGTIB Layangkan Somasi Tegas ke Pengelola Limbah Plastik dan KUD Margo Agung

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI kali ini pun menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya tentang kebebasan fisik, tetapi juga menghadirkan kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan menatap masa depan dengan penuh harapan. ($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan