PASURUAN | KABARPRESISI – Pemberlakuan prosedur wajib pajak terhadap lahan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan menuai protes keras dari warga. Puluhan pemilik lahan di Desa Rembang, Kecamatan Rembang, mengeluhkan kebijakan yang dinilai memberatkan, terutama karena lahan yang digunakan adalah milik sendiri, bukan sewa.
Keluhan ini mencuat menyusul kebijakan Pemkab Pasuruan yang mewajibkan pemilik tempat parkir, khususnya yang melayani kendaraan roda dua pelajar, untuk membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan kotor setiap bulannya. Kebijakan itu disampaikan dalam sosialisasi perpajakan pada Selasa (21/8/2026) lalu.
Salah satu pemilik lahan mengaku tidak terima dengan aturan tersebut. Menurutnya, lahan parkir yang ia kelola merupakan halaman depan rumah pribadi yang sudah dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini rumah dan tanah milik saya sendiri, saya jadikan tempat parkiran, kenapa dikenakan pajak lagi? Kami sudah bayar PBB, tapi sekarang dimintai pajak tambahan,” ujarnya dengan nada kecewa, Selasa.
Ia menambahkan, usaha parkir yang dijalankan hanya buka pada jam sekolah dan menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan di tengah kesulitan ekonomi. “Kami tidak menyewa dari siapa pun. Ini lahan sendiri, tapi justru dipajaki. Kami makin sulit, kebutuhan sehari-hari saja berat,” keluhnya.
Para pemilik lahan berharap Bupati Pasuruan dapat mendengar aspirasi mereka. Mereka meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat kecil yang masih tertekan.
“Kami minta tolong kepada Bapak Bupati, lihatlah rakyatnya yang sedang susah. Kami berharap beliau mendengar jeritan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, prosedur pembayaran pajak ini dilakukan melalui Bank Jatim dan hasilnya akan disetorkan ke Kas Daerah. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga Desa Rembang tersebut.($@n/mar/tim)











