PASURUAN | KABARPRESISI – Aksi pencurian dua ekor sapi di kawasan Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Tiga pelaku diringkus dalam operasi senyap yang digelar Minggu (5/7/2026) dini hari di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang peternak di Desa Andonosari yang mendapati kandang sapinya di area ladang telah kosong pada Jumat pagi (3/7/2026). Padahal, malam sebelumnya, dua ekor sapi miliknya masih berada di kandang.
Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp35 juta. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga sapi-sapi tersebut diangkut menggunakan mobil pikap hitam yang melintas di sekitar lokasi pada malam kejadian.
Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Nongkojajar kemudian bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan, tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H berhasil dibekuk. Turut disita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian tersebut.
“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (7/7/2026). “Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku guna proses hukum yang berkeadilan.”
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)











