banner 500x300

‎Warga Purwosari Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Pasuruan ‎

Gambar. Nur Cahyo saat di Mapolres Pasuruan.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Seorang warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Pasuruan.

‎Laporan tersebut teregister pada Rabu (18/3/2026) dengan pelapor atas nama Nur Cahyo Hadi Prayitno.

‎Dalam laporannya, Nur Cahyo menuding seorang pria berinisial IWT, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sebagai terlapor.

‎Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 20 Januari 2026, saat pelapor dihubungi oleh IWT melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, IWT menyampaikan bahwa ada rekannya yang membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp6 juta dengan jaminan sepeda motor.

‎Nur Cahyo mengaku bersedia membantu dengan syarat barang jaminan tersebut aman dan bukan merupakan hasil kejahatan. IWT kemudian meyakinkan bahwa sepeda motor itu lengkap dengan BPKB asli dan digadaikan karena alasan kebutuhan mendesak.

‎Setelah terjadi kesepakatan secara lisan, transaksi dilakukan pada keesokan harinya, Rabu, 21 Januari 2026, di depan Pasar Bangil. Pertemuan itu dihadiri oleh pelapor, terlapor, dan seorang pria yang disebut sebagai pemilik motor.

‎Pelapor kemudian mentransfer uang sebesar Rp5.700.000 ke rekening GoPay atas nama Angga Fitria Pratama, sesuai petunjuk IWT. Beberapa jam kemudian, IWT kembali meminta tambahan uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan untuk membeli bensin dan rokok, yang kembali dipenuhi oleh pelapor.

‎Situasi berubah ketika pada Senin, 16 Februari 2026, IWT datang ke rumah pelapor bersama beberapa orang tak dikenal. Ternyata, rombongan tersebut adalah anggota kepolisian dari Polres Mojokerto Kota.

‎Mereka menjelaskan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut akan dijadikan barang bukti karena pelaku aslinya telah diamankan sebagai terduga pelaku tindak pidana.

‎Pelapor kemudian mengantar petugas ke lokasi motor disimpan, yakni di rumah tantenya di Kecamatan Trawas, Mojokerto. Pada malam itu juga, motor diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

‎Akibat kejadian ini, Nur Cahyo mengaku mengalami kerugian secara materiil dan imateriil. Ia merasa telah dibujuk rayu dan ditipu oleh IWT. Meskipun IWT sempat berjanji akan mengembalikan kerugian, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung ditepati.

‎Sebelum melapor ke Polres Pasuruan, pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, IWT dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Pelapor pun berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.

‎“Saya berharap pihak Polres Pasuruan segera melakukan penanganan. Semua bukti pendukung sudah saya siapkan,” ujar Nur Cahyo kepada awak media, Rabu sore.($@n)

Baca Juga :  Dikaitkan dengan Kasus Innova Reborn, Kades Kluwut Buka Suara
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan