PASURUAN | KABAR PRESISI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menemukan dugaan praktik pemasangan kabel WiFi ilegal.
Setelah sebelumnya menggelar inspeksi mendadak di sejumlah titik, kali ini lokasi temuan berada di kawasan Kebon Waris, Kecamatan Pandaan, pada Jumat (13/03/2026).
Yang menjadi sorotan, saat petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) tiba di lokasi, mereka justru mendapati Kepala Desa setempat ikut mendampingi aktivitas pemasangan yang dilakukan oleh salah satu provider internet.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, yang memimpin langsung pengawasan tersebut, segera melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan izin infrastruktur yang tengah dipasang. Saat itulah kejanggalan mulai terungkap.
“Begitu kami tiba di lokasi, kami ditemui oleh Kepala Desa yang dipanggil oleh petugas di lapangan. Di situ kami berinteraksi dan mempertanyakan posisi beliau dalam masalah pemasangan kabel provider ini,” ujar Kabid PPUD kepada awak media.
Saat dimintai keterangan, tim teknisi di lapangan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Klaim serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat dibuktikan secara formal.
“Mereka menyampaikan bahwa selalu berkoordinasi dengan Satpol PP. Di situ saya tegaskan bahwa saya adalah Kabid PPUD. Koordinasi yang mereka maksud itu tidak pernah sampai ke saya,” tegasnya.
Ironisnya, koordinasi yang dimaksud oleh teknisi dan kepala desa tersebut ternyata hanya dilakukan dengan seorang individu berinisial M.A yang disebut-sebut sebagai ‘anggota’. Padahal, oknum tersebut sama sekali tidak memiliki kapasitas dalam pemberian izin resmi dari instansi terkait.
“Anggota yang dimaksud itu ternyata tidak pernah sekalipun menyampaikan pelaporan atau koordinasi resmi ke kami (Bidang PPUD). Jadi koordinasi yang mereka bangun itu hanya sepihak dan tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa temuan ini menambah daftar panjang pemasangan kabel ilegal di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, pihaknya telah menyoroti kondisi kabel semrawut di Jalan Kabupaten arah Sukorejo dan beberapa titik lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam penataan infrastruktur dapat berakibat fatal, seperti insiden kecelakaan yang pernah terjadi di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.
Menanggapi kejadian ini, dirinya kembali menegaskan pentingnya koordinasi prosedural antara pihak provider dan pemerintah daerah.
“Harapan kami, apapun yang dikerjakan di lapangan, koordinasi resmi harus berjalan. Jangan sampai ada pemasangan yang tidak jelas izinnya. Ini untuk kebaikan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kabel kendor, tiang miring, atau bahkan roboh yang bisa mencelakakan warga,” pungkasnya.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan seluruh infrastruktur provider yang bermasalah.
Pihaknya mengingatkan bahwa tindakan tegas seperti pemotongan kabel liar dan pencabutan tiang ilegal akan segera dilakukan jika prosedur perizinan terus diabaikan oleh para penyedia layanan internet.($@n)











